Geruduk PTPN 2 Dan Kantor Bupati Deli Serdang, Ratusan Petani Dan ALMISBUN Tuntut Hentikan Pembredelan Lahan Desa Lau Barus

Geruduk PTPN 2 Dan Kantor Bupati Deli Serdang, Ratusan Petani Dan ALMISBUN Tuntut Hentikan Pembredelan Lahan Desa Lau Barus

Photo Ratusan Petani: Demo di PTPN 2 Dan Kantor Bupati Deli Serdang, Ratusan

Kabar Lubuk Pakam - Ratusan petani, ahli waris dan warga masyarakat Desa Bangun Rejo dan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) akan melakukan aksi unjukrasa di Kantor Bupati Deliserdang dan Kantor Direksi  PTPN II Tanjungmorawa, Rabu (31/5) sekira pukul 10:00.
Massa pengunjuk rasa terdiri dari para petani,  ahli waris, petani lainnya serta warga asyarakat Desa Bangun Rejo dan sekitarnya yang mempunyai 
Hak Atas Tanah Objek Landrefrom Tahun 1968 dan Tahun 1984 didampingi dari Aliansi Masyarakat 
Indonesia Sekitar Perkebunan ( Perkumpulan ALMISBUN ). 

Berkobarnya aksi unjukrasa sebagai protes atas sikap dan rencana Pihak PTPN II Kebun 
Limau Mungkur Kec. Tanjung Morawa yang akan memberendel lahan pertanian milik para petani dengan dalih pembersihan lahan, mendirikan Posko, menurunkan aparat TNI Polri serta mendirikan papan plang dan lain sebagainya.

Johan Merdeka Di dampingi Indra Mingka Ketua ALMISBUN selaku pendamping masyarakat mengatakan, lahan Objek Landrefrom tersebut  sudah 20 Tahun diusahai oleh para petani dengan bercocok tanam sejak 1997 hingga sekarang.

"Sebelumnya, sejak 1978 lahan tersebut dikuasai oleh pihak PTPN II Kebun Limau Mungkur dengan cara merampas, padahal, Tanah Objek Landrefrom yang dimiliki para petani Berdasarkan SK. Gubernur Kepala 
Daerah Propinsi Sumatera Utara No. SK. 2/HM/LR/1968 seluas 321 Ha, diusahai oleh 168 Orang terletak di Desa Lau Barus," ujar Johan Merdeka didampingi pengurus ALMISBUN dan para petani kepada wartawan, Rabu (31/5) saat akan berangkat  menuju Kantor Bupati Deliserdang di Lubukpakam.

Oleh sebab itu, tambah Johan Merdeka, para petani, warga desa dan ALMISBUN memohon perlindungan kepada  Bupati Deliserdang dan meminta Bupati Deliserdang untuk menghentikan rencana PTPN II Kebun Limau 
Mungkur memberendel lahan usaha petani dengan dalih pembersihan. 

"Mengharapkan kepada  Bupati Deliserdang mendudukkan kembali hak-hak kepemilikan lahan/tanah objek landrefrom tahun 1968 dan tahun 1984," pungkas Johan Merdeka.

Karena Bupati tidak juga keluar menemui peserta Aksi, kemudian Peserta Aksi melanjutkan Aksinya ke Kantor PTPN II yang berada di Jalan Tanjung Morawa.

Sesampainya di PTPN II Peserta Aksi melakukan orasi dan membacakan pernyataan sikapnya kembali di depan gerbang Pintu Masuk PTPN II, namun sampai saat berita ini di muat Direktur PTPN II tidak menemui Peserta Aksi.**