Pemegang Saham Enggan Pecat Dirut PT BSP Karena Kolega Gubri, AMPR: Proses Di KPK Boleh Kan

Pemegang Saham Enggan Pecat Dirut PT BSP Karena Kolega Gubri, AMPR: Proses Di KPK Boleh Kan

Kabar Pekanbaru - PT Bumi Siak Pusako (BSP) adalah pengelola blok Coastal Plain Pekanbaru. Dividen BSP ini dikabarkan mengalami penurunan yang cukup signifikan dari tahun 2020 sebesar Rp 14,964 miliar. Dan untuk tahun ini sebesar Rp 3,962 miliar dengan selisih deviden sebesar Rp 12,373 miliar.

Menganggap PT BSP dalam menjalankan perusahaannya juga mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya, Koordinator Umum Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Se-Provinsi Riau (AMPR), Zulkardi mendesak Pemegang Saham untuk memberhentikan sementara Direksi PT Bumi Siak Pusako.

“Karena kita nilai tidak mampu menjalankan tugasnya sebagai Direktur dalam memenuhi target pencapaian yang telah ditetapkan oleh para pemegang saham dalam RUPS PT BSP Tahun 2022,” katanya, Senin (29/5/23) pagi.

PT BSP sendiri kata Zulkardi, “merupakan BUMD dengan kepemilikan saham dari Pemerintah Provinsi Riau sebesar 18,07 persen, Pemerintah Kabupaten Siak 72,29 persen, Pemerintah Kabupaten Kampar 6,02 persen, Pemerintah Kabupaten Pelalawan 2,41 persen dan Pemerintah Kota Pekanbaru 1,21 persen.

Zulkardi Menyoroti, setidaknya terdapat 5 point penting dalam keputusan RUPS PT BSP tahun 2022 yang tak mampu dilaksanakan dengan baik oleh Dirut PT BSP, Iskandar, diantaranya;

“Pertama, Pembangunan Gedung milik sendiri PT BSP di aset tanah PT BSP Di Jalan Sudirman, kenyataan nya sampai saat ini tak terlihat oleh masyarakat prospek pembangunan melainkan masyarakat berfokus pada bermasalah dan terbengkalai pembangunan gedung lalu berspektif terindikasi hingga kerugian perusahan miliaran rupiah akibat gagalnya pembangunan gedung milik PT BSP tersebut,” katanya.

“Dan info yang saya dan teman teman dapatkan permasalahan ini sudah dilaporkan sampai ke komisi pemberantas korupsi (KPK),” ulasnya.

Belum lagi soal insiden meledaknya Kilang Minyak Milik PT BSP yang menelan Korban dan 4 Orang lainnya luka berat, disana sangat terlihat target Zero Accident yang diabaikan oleh Dirut PT BSP sedangkan Pemegang Saham menargetkan PT BSP untuk Zero Accident.

Kemudian yang kedua lanjut Zulkardi, “pembangunan kilang minyak atau kilang refinery masing belum jelas. Hal ini berguna untuk efisiensi biaya pengiriman minyak ke dumai”.

“Nah yang ketiganya adalah penyerahan atau pemindahan PI dari PT. BSP ke PT. BSP Sentral Sumatera ( PT. BSP SS) ditolak SKK Migas karena buruknya kinerja perusahaan daerah ini,” katanya.

Keempatnya kata Zuilkardi, “untuk biaya transportasi/pengiriman minyak ke Dumai sangat besar (jutaan dollar) karena komunikasi PJBG dengan Pertagas tidak baik”.

Dan yang kelima “menurut kami adalah Collaps atau bangkutnya anak perusahaan PT. Zapin Energi Sumatera (PT. ZES)  karena tidak bertanggung jawabnya direktur PT. BSP sebagai perusahaan induk dan hal ini telah kami kaji bersama team agar dikemudian hari AMPR akan melaporkan permasalahan ini ke pihak APH," Ujar Zulkardi.

Selain itu, Zulkardi juga mengkritik betapa banyaknya kerugian yang dialami perusahaan dibawah kepemimpinan Direksi Iskandar akibat tak kunjung selesainya target pencapaian yang ditetapkan para pemegang saham dalam RUPS 2022, yang menjadi sorotan utama yaitu pembangunan Gedung Utama PT BSP di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru yang hingga saat ini masih terlihat terbengkalai dan tidak ada progres pembangunan Kawasan Industri buton untuk produksi pengelolaan minyak mentah untuk operasional perusahaan kedepannya.

"Selain gagal dalam pencapaian target perusahaan, diduga Dirut Iskandar juga dinilai telah menyebabkan potensi kerugian perusahaan yang cukup besar sehingga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang BUMD, pada pasal 105 ayat 1 disebutkan bahwa  Dewan direksi BUMD dapat diberhentikan apabila melakukan kesalahan yang menyalahgunakan kedudukan sehingga mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian",  Jelas Zulkardi.

Dengan tak mampu meraih pencapaian target RUPS, Kinerja Iskandar harus dipertanggung jawabkan sebagai direksi PT BSP, seharusnya Dirut Iskandar sadar diri bahwasanya dirinya masih banyak kekurangan sehingga secara sukarela melepaskan kedudukannya sebagai direksi PT BSP agar PT BSP kedepannya dapat menjadi lebih baik, atau menunggu waktu diberhentikannya Dirut Iskandar secara tidak hormat oleh para pemegang saham.

"Dengan tak mampu nya Dirut Iskandar mencapai target yang telah ditetapkan oleh RUPS, sebaiknya beliau sadar diri atas kemampuan kinerjanya, sehingga kedepannya pemegang saham dapat menunjuk seseorang yang lebih baik agar PT BSP terus menjalankan fungsinya sebagaimana BUMD yang dapat mensejahterakan rakyat atau hanya menunggu waktu untuk diberhentikan secara tidak hormat oleh para pemegang saham". Pungkas Zulkardi, sebagai informasi sebelumnya AMPR juga turut mengkritik kinerja management PT BSP akibat potensi lifting yang terus menurun.

Selain itu kata Zulkardi, AMPR juga menilai PT BSP telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PP itu melarang perusahaan BUMD mempekerjakan orang yang masih punya hubungan kerabat dalam tempat sama.

Bupati Siak Alfedri ketika dikonfirmasi terkait kinerja aparat hukum yang kurang jeli terhadap pelanggaran peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mana aturan itu melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama, malah tak menjawab.

Bukan itu saja sebagai pemegang saham terbesar kedua di PT BSP ini, Gubernur Riau, Syamsuar juga dikonfirmasi tak mau menjawab.**