KPK Gelar Bimtek Penanaman Nilai Integritas, “371 Pelaku Usaha Terjerat Korupsi”
Kabar Jakarta - Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, menyebut hingga Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pelaku tindak pidana korupsi yang berasal dari dunia usaha jumlahnya terus bertambah.
“Hingga kini, dari total 1.515 pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani, sebanyak 371 orang berasal dari para pelaku dunia usaha yang notabenenya berasal dari golongan masyarakat dengan pendidikan tinggi,” katanya menjelaskan.
Modus operandi katanya, “yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku adalah penyuapan dan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara”.
“Hal ini dapat terjadi karena adanya keinginan para pelaku usaha agar bisa dimenangkan dalam tender yang diikutinya dalam konteks pengadaan barang dan jasa,” kata Kumbul dalam Bimtek Dunia Usaha Antikorupsi bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Kamis (25/5/23).
“Mereka (pelaku) usaha ingin memonopoli proyek-proyek yang ada di suatu daerah dan ingin mendapatkan prioritas tanpa mengikuti prosedur aturan yang berlaku seperti misalnya pengurusan perizinan,” katanya.
Melihat kondisi tersebut, Kumbul melihat perlu adanya kesadaran kolektif di masyarakat tentang bahayanya korupsi. Tentunya, jika dunia usaha dijadikan bahan ladang tindak pidana korupsi maka hasil atau kualitas layanan yang didapatkan tak akan maksimal. Pada akhirnya, lagi dan lagi masyarakat sebagai penerima layanan yang akan menjadi korban.
Di sisi lain, seiring angka pelaku tindak pidana korupsi pelaku usaha yang terus meningkat mengindikasikan bahwa pendekatan penindakan yang selama ini dilakukan perlu dibarengi dengan pendekatan pendidikan dan pencegahan. Dua pendekatan yang terakhir disebut, menurut Kumbul diharapkan mampu memberikan awareness kepada pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan memegang teguh integritas.
“Oleh karenanya KPK berkomitmen untuk mendorong pelaku dunia usaha dan asosiasi agar tidak terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi bagi pelaku dunia usaha dengan tujuan mendorong komitmen antikorupsi pada sektor dunia usaha melalui kolaborasi multisektoral,” ujar Kumbul.
Sementara itu, Ketua MAPPI Dewi Smragdina berharap melalui bimtek kali ini, seluruh peserta bisa mendapatkan pemahaman terkait kaidah-kaidah umum dunia usaha yang berlaku dan sesuai dengan peraturan perundangan. Termasuk pula pemahaman pencegahan korupsi yang dinilai dari kerugian negara, implementasi antikorupsi dan risiko tidak pidana kepada peserta yang berprofesi sebagai penilai.
Senada, Plt. Ketua Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Muhammad Sigit mengapresiasi kehadiran KPK sebagai mitra. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi, memberikan pemahaman tentang anti korupsi sehingga dapat membantu dalam mengambil kesimpulan yang benar terkait hasil penilaian.**