Narasumber Hendrizal Husin, SH., MH

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Tema "Restorative Justice" Kejati Riau di TV Nasional Mendapat Antusias Tinggi Masyarakat

Dialog Interaktif Jaksa Menyapa Tema "Restorative Justice" Kejati Riau di TV Nasional Mendapat Antusias Tinggi Masyarakat

Kabar Pekanbaru - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hendrizal Husin, SH., MH menjadi narasumber dalam kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa dengan tema "Restorative Justice" di TV nasional.

Acara ini disiarkan langsung secara live dari Studio RRI Pekanbaru, tepatnya siaran RRI Pro 1 FM 99.1 MHz Pekanbaru, pukul 10.00 Wib, pada Kamis tanggal (25/5/23).

Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto,SH.MH., menyampaikan kegiatan Dialog Interaktif Jaksa Menyapa yang disampaikan oleh narasumber tersebut mendapat antusias yang sangat tinggi dan luarbiasa.

“Banyaknya penelpon masuk dari masyarakat Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang menanyakan kepada narasumber bagaimana mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut,” kata Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto,SH.MH., melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi media ini  Kamis (25/5/23).

Kemudian katanya menyarankan kepada Jaksa, untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas.

“Pidana ditempuh sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia (Perja) Nomor 15 Tahun 2020,” katanya.

Adapun syarat perkara bisa ditutup demi hukum atau dihentikan penuntutannya kata Hendrizal Husin, “berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau ancaman dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun”.

“Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000, serta adanya pengecualian terhadap tindak pidana tertentu, dimana mekanisme pelaksanaan secara sederhana dapat dimaknai bahwa suatu perkara dapat dihentikan penuntutannya jika memenuhi syarat-syarat yang berlaku,” lanjut Bambang menyampaikan isi dialog Hendrizal Husin.

Hendrizal Husin sendiri menyampaikan, “dengan adanya Perja nomor 15 Tahun 2020 ini Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan ingin mewujudkan keadilan di tengah masyarakat dan Kejaksaan lebih responsif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat”.

Selanjutnya di hadapan pemirsa beber Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini, menyampaikan data terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada Periode Januari - April Tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 10 perkara dan yang baru disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sebanyak 9 perkara.**