Terkait Videotron Dan Kantin Dinkes Sumut Senilar Rp 2 Miliar, Aktifis : Rakyat Butuh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Terkait Videotron Dan Kantin Dinkes Sumut Senilar Rp 2 Miliar, Aktifis : Rakyat Butuh Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Photo : Videotron Di Pagar Kantor Dinas Kesehatan Sumut Di Medan

Kabar Medan - Pembangunan Kantin yang berada di area perkantoran Dinas Kesehatan Sumut yang menelan anggaran sebanyak Rp 2 miliar tengah menjadi perhatian publik usai dilaporkan atas dugaan korupsi ke Polrestabes Medan.

Proyek kantin ini juga masuk ke dalam daftar proyek mangkrak yang dilaporkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Sumut.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Persatuan Buruh Sumatera Utara mengatakan dirinya miris melihat adanya anggaran kantin senilai dua miliar rupiah di Dinkes Sumut dan Pengadaan Videotron di Pagar Kantor tersebut

"Miris bang, yang di butuhkan rakyat saat ini adalah keselamatan dan kesehatan kerja bukan kantin senilai Rp 2 Miliar dan Videotron, ini sama dengan menghamburkan uang rakyat dan gak tepat sasaran," ungkapnya, Kamis (25/5/2023)

Sebelumnya, dikutip dari https://medan.tribunnews.com/2023/05/23/respons-inspektorat-soal-proyek-kantin-di-dinkes-sumut-senilai-rp-2-miliar-dilaporkan-ke-polrestabes, Dugaan Tindak Pindana Korupsi dalam pembangunan kantin di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatra Utara dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Dalam dokumen yang diterima oleh tribun-medan.com, Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Medan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada 30 Mei 2023 mendatang.

Pemanggilan tersebut berdasarkan pada surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut.

Sementara itu, melalui keterangannya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, Alwi Mujahit menyebut, kantin sehat tersebut belum digunakan.

"Sehubungan dengan pemberitaan di media, kami jelaskan sebagai berikut. Kantin belum digunakan, karena belum diserahterimakan

"Belum di serah terimakan karena belum dibayar 100 persen," ujar Alwi.

Dikatakan Alwi, pembayaran belum dilakukan 100 persen lantaran pengerjaan kantin belum selesai.

"Belum dibayar 100 persen karena di akhir tahun, belum selesai dan dilakukan perpanjangan kontrak 50 hari kalender. Selanjutnya, setelah selesai, akan dilakukan penilaian oleh tim pengawas," katanya.

Alwi juga mengatakan, pihaknya meminta Inspektorat Provinsi Sumut untuk memberikan saran terhadap pengerjaan proyek tersebut.

"Untuk tidak terjadi kesalahan, kami meminta inspektorat untuk memberi saran pendapat terhadap pekerjaan tersebut. Bila ada perintah pembayaran, akan kami ajukan dana untuk pembayaran 100 persen pada P-APBD yang akan datang. Jadi, memang belum bisa dipakai," pungkasnya.**