AMPR; BUMD Terindikasi Sarat KKN, Prantisi Migas Nasional; PT BSP Harus Open Mind

AMPR; BUMD Terindikasi Sarat KKN, Prantisi Migas Nasional; PT BSP Harus Open Mind

Kabar Pekanbaru - Kritikan pedas dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) didalam perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (PT Bumi Siak Pusako (BSP)) oleh Kordinastor Umum Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) Riau, Zulkardi, mendapat banyak sorotan berbagai kalangan, Senin (22/5/23).

Bahkan banyak warga Riau meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan peneylidikan terhadap oknum pejabat maupun keluarga yang memiliki saham dalam PT Bumi Siak Pusako (BSP) tersebut.

Praktisi MIGAS Nasional yang juga Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Pengusaha Jasa Penunjang Migas Indonesia (APJPMI) Aris Aruna, pun memberikan komentar terkait teknis dalam SOP migas tersebut.

“Sebagai mana kita ketahui industri migas dalam aktifitas adalah penuh dengan resiko tinggi, padat modal , padat SDM terampil dan berpengalaman di bidangnya masing-masing, padat technologi dan berani mengambil keputusan dalam mengelolanya sebagai perusahaan operator (oil company),” katanya Senin (22/5/23) menjawab konfirmasi media ini terkait “carut marut” didalam tubuh BUMD di Riau itu.

Untuk itu semua pihak kata Aris, “harus berani membuka diri (open mind) dalam mengelolanya karena posisi BSP oleh negara atau pemerintah sebagai perusahaan pengelola (operator company).

“Karena semua ini merujuk pada UUD 45 pasal 33 ,bumi dan air beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” katanya.

Mengacu UD tersebut ada dua ( 2 )  hal yang harus di lakukan :

1. Optimalisasi dan reaktivasi Lapangan-lapangan yang  masih baru di produksi kan dibawah 30 tahunan (Green Field) dengan memaksimalkan pekerjaan work over, drilling, EOR dan Artificial Lift yang sesuai dengan kondisi lapangan saat ini dengan concept low cost high performance.

2. Optimalisasi dan reaktivasi Lapangan tua atau mature Field ( Brow Field ) dengan melakukan atau membuat project study ulang G & G dan GGR  serta study-study yang lain yang berhubungan dengan rencana optimalisasi dan reaktivasi lapangan seperti Zamrud dengan melibatkan perguruan tinggi yang terdekat dekat dengan lapangan tersebut seperti Fakultas Teknik Perminyakan UIR dan para profesional migas yang mengerti dan paham tentang historikal lapangan tersebut beserta para technology provider company yang mau berinvestasi dengan win-win solution.

“Karena negara melalui Skkmigas punya kepentingan penuh atas WK CPP tersebut atas keberlanjutan dan keberlangsungan lapangan tersebut dalam mendukung target produksi nasional oil di 1 juta barrel oil per day 2030,” katanya.

Atas dasar ini semua kata Aris, “kalau BSP tidak mau membuka diri produksi akan terus merosot dan nanti perlu biaya lebih besar lagi dalam menaikan produksi dan tentu negara / pemerintah melalui Skkmigas tidak mau terjadi dengan ini”.

“Sehingga bisa jadi kesempatan BUMD kedepan akan menjadi hilang karena di anggap tidak perform maka BUMD Migas di Riau akan jadi penonton di provinsi sendiri. HIDUP ITU PENUH DENGAN PILIHAN DAN KONSEKUENSI ,memilih atau tidak semua itu kembali pada yang memimpin saat ini yang terkait dengan lapangan tersebut,” pungkas Aris.

Sebelumnyya, tokoh Pemuda Riau, Zulkardi, dalam sebuah wawancara singkat pada Senin (22/5/23) pagi, mengungkap sejumlah permasalahan yang mendasar dalam pengelolaan BUMD di Riau tersebut.

Katanya, “saat ini tim Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) sedang diskusi dengan beberapa tenaga ahli untuk mengkaji pelanggaran Hukum yang terjadi di PT Bumi Siak Pusako (BSP). “Katanya sih menjadi perusahaan keluarga dan termasuk terindikasi ada saham beberapa kepala daerah di Riau”.

Informasinya yang diterima redaksi media ini, diskusi termasuk mengkaji insiden terakhir yaitu meledaknya sumur minyak di kabupaten Siak yang menewaskan 1 orang pekerja sementara 4 lainnya mengalami luka berat yang hingga saat ini tidak ada titik terang?.

“Kalau pandangan kita PT. BSP dipercaya mengelola blok migas CPP hingga tahun 2042 dengan skema gross split dan komitmen kerja pasti mencapai US$ 130,4 juta. Namun dalam pelaksanaannya banyak tokoh masyarakat yang menentang pengelolaan CPP Migas oleh perusahaan PT. BSP dikarenakan masih kurang profesional, itu dilihat dari kerja sama operasi BOB yang dilakukan Pertamina yang dinilai sia -sia,” katanya.

Zulkardi menuturkan sejak 2002 hingga saat ini lifting di Blok CPP malah menurun drastis. Menurutnya, saat Blok CPP diberikan kepada BOB BSP - Pertamina Hulu, potensi lifting minyak mencapai 40 ribu barel per hari, hingga kini target itu tak pernah dicapai bahkan terus menerus turun hingga ke level 8 ribuan barel per hari.

"Diketahui potensi lifting di blok CPP mencapai 40 ribu barel perhari, akan tetapi fakta Dilapangan nilai lifting kita terus mengalami penurunan hingga kini hanya sebatas level 8 ribu barel perhari, ini kan menjadi suatu tolak ukur sebagai perusahaan BUMD dalam mengelola CPP Migas kita," ujar Zulkardi.

Selain potensi lifting yang terus menurun Zulkardi juga menuturkan bahwasanya PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama.

Beberap Kepala Daerah Kabupaten (Siak, Pelalawan, Wako Pekanbaru, Kampar) yang dikatakan ada memiliki sahan dalam perusahaan ini Dikonfirmasi tidak satupun yang menjawab. **