Mahfud Mengungkap Kenapa Larangan LGBT Tak Masuk di KUHP

Mahfud Mengungkap Kenapa Larangan LGBT Tak Masuk di KUHP

Kabar Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, mengatakan pelaku LGBT sulit dibuktikan secara hukum.

Hal itu disampaikan dalam sambutan di Rakernas KAHMI 2023 seperti disiarkan di akun YouTube KAHMI Nasional. Calon Wapres ini  menyampaikan alasan kenapa larangan LGBT tak masuk di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Yang dilarang adalah perilakunya. Sedangkan orangnya merupakan ciptaan Tuhan. Larangan LGBT nggak bisa dimuat di situ. Nggak ada larangan LGBT. 'Pak, itu kan hukum agama?' Tapi bagaimana memuatnya," kata Mahfud Md, Minggu (21/5/23).

Mahfud mengakui bahwa banyak penolakan KUHP yang baru. Namun, pemerintah akan terus menjelaskannya kepada masyarakat. "Banyak hal yang belum dimengerti masyarakat sehingga setelah diundangkan juga diprotes, kita jelaskan semuanya," katanya.

Kata Mahfud, "kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tidak bisa dilarang. Jadi yang dilarang itu perilakunya. Orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu nggak bisa dilarang".

"Tuhan yang menciptakan hidupnya jadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang dipertunjukkan kepada orang lain, itulah tidak boleh," ucapnya.

Akhirnya, menurut Mahfud, dalam KUHP itu dibuat larangan kepada hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur. "Ya, rumusannya (di KUHP), barang siapa yang melakukan hubungan seksual di luar nikah dengan anak di bawah umur, Kan, LGBT itu bisa tercantum ke situ meski tak semua," katanya.

Namun, untuk larangan hubungan seksual sesama orang dewasa, sulit untuk pembuktianya. "Sebab kalau dewasa, tidak di bawah umur, sulit pembuktiannya. Kan harus disaksikan, kan orang nggak mau LGBT disaksikan orang, dan seterusnya," katanya.**