33 LP "Mangkrak", Ratusan Massa Kelompok Tani  Mekar Jaya Geruduk Mapoldasu

33 LP "Mangkrak", Ratusan Massa Kelompok Tani  Mekar Jaya Geruduk Mapoldasu

Photo : 33 LP Mangkrak, Ratusan Massa Kelompok Tani  Mekar Jaya Geruduk Mapoldasu

Kabar Medan - Akibat 33 LP tak digubris polres Binjai, dan perintah Dirkrimum poldasu pun tak Diterge, Ratusan masa dari kelompok tani mekar jaya kota Binjai, Sumatera Utara, “Gruduk“ Mapoldasu pada Jumat (19/05/2023) siang.

Petani ini melakukan aksi dan menuntut Kapolda Sumatera Utara agar menangkap pelaku penganiaya, pengrusakan dan perampasan lahan kelompok tani Mekar Jaya yang berada di Binjai Selatan, Kota Binjai Sumatera Utara.

Kordinator aksi, Aldi Tanjung sempat mengatakan, kita ucapkan”Innalilahi Wainnalilahirojiun“ atas meninggalnya penegakan hukum di polres Binjai, Aldi pun mengaku bahwa kinerja Polres Binjai ”Ompong“ dan Almarhum, Sebab, ada 33 laporan dari kelompok tani Mekar Jaya yang selama 1 tahun mangkrak dan tak ada keterangan sama sekali.

"Aneh sekali ini Polres Binjai, laporan kelompok tani tidak ada yang ditindak lanjuti oleh Polres Binjai, bahkan kita sudah Laporkan sana sini, buat aksi tapi gak ada arti. Polres Binjai Ompong"  kata Aldi Tanjung.

Terpisah, Ketua tim Hukum kelompok tani Mekar Jaya bernama Raja Makayasa Harahap SH,MH. mengaku bahwa kasus ini sudah berjalan 1 tahun. Dari 33 laporan kelompok tani, tidak satupun berjalan.

"Sangat aneh ini Polres Binjai, istilah no viral no justice sepertinya tidak berlaku dengan Polres Binjai ini. Penegakan hukum juga mangkrak. Jadi, kami minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit segera mencopot Kapolres, Kasatreskrim dan Kasatintelkam Polres Binjai. Karena menjalani proses hukum tidak maksimal," ungkapnya.

Selain itu, Raja Makayasa mengaku sudah melakukan gelar perkara atas kasus ini dengan Kasatreskrim Polres Binjai dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, pada Selasa (16/05/2023) kemarin. Tapi, tidak juga ada kejelasan, bahkan perintah Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Sumaryono Itupun “Tak diterge“.

"Kami juga heran, sudah gelar perkara dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara sudah memerintahkan kepada Kasatreskrim agar menangkap pelaku 2 x 24 jam, bahkan Dirkrimum pun mengatakan tidak perlu 2 x 24 jam, 12 jam pun cukup. Tapi sudah berhari hari, tidak ada juga yang ditangkap," tegasnya.

Raja Makayasa menambahkan, kelompok tani kecewa dengan kinerja Polres Binjai dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Petani berniat untuk menginap di Polda Sumatera Utara.

"Jadi, jika hari ini tidak ada perwakilan dari Polda Sumatera Utara yang menindaklanjuti aspirasi ini. Kelompok tani akan menginap di Mapolda Sumatera Utara ini," terangnya.

Tim kuasa hukum, Hendra Manatar Sihaloho  menambahkan bahwa mereka sudah berulang kali mendatangi Polres Binjai. Namun tidak ada juga kejelasannya.

"Aneh sekali Polres Binjai itu, kami sudah berulang kali ke Polres Binjai, tapi tidak ada juga perkembangan," tambahnya.

Selain itu, mereka juga heran dengan penyidik Polres Binjai. Ada satu orang tersangka sudah diamankan berinisal G, tapi akhirnya dilepaskan.

"Kami tidak tahu kenapa dilepaskan pelaku berinisial G. Padahal pelaku ini merupakan pelaku dengan kasus yang sama. Dugaan kami, Polres Binjai menerima gratifikasi dari pihak G atau mewakilinya," terangnya.**