ASPEK Indonesia Menuntut

Toko Buku Gunung Agung PHK Sepihak, Mirah Sumirat; Awal Omnibus Law UU-CK Makan Korban

Toko Buku Gunung Agung PHK Sepihak, Mirah Sumirat; Awal Omnibus Law UU-CK Makan Korban

Kabar Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat, SE, mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen PT GA Tiga Belas, atau yang dikenal dengan nama Toko Buku Gunung Agung, telah mempekerjakan pekerja kontrak tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus. Ini terindikasi dengan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU-CK) yang tidak berpihak pada pekerja.

Hal ini menyebabkan korban dari pihak pekerja! yang dialami oleh ratusan pekerja PT GA Tiga Belas, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak secara massal.

Hal ini diketahui ASPEK Indonesia selaku induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) setelah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena ini.

PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE, dalam keterangan pers tertulis kepada media ini (19/05/23).

Mirah Sumirat menyampaikan berdasarkan laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak tahun 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal diketahui akan masih berlanjut di tahun 2023 ini.

“Dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja. Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji,” ungkap Mirah Sumirat.

Kata Mirah Sumirat, “sebagai induk organisasi dari Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), ASPEK Indonesia pada 24 Maret 2023 telah beritikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak. Namun, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan”. 

Bahkan sambung Mirah Sumirat, manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung) tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku. Padahal Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung) adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa sikap yang ditunjukkan oleh manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon itikad baik ASPEK Indonesia dan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), merupakan bentuk arogansi manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung).

“Jika manajemen PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), tetap bersikap arogan dan tidak memiliki itikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini,” ulas Mirah Sumirat.

Bukan itu saja kata Mirah Sumirat, “termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat PT GA Tiga Belas (Gunung Agung)”.

“Tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas (Gunung Agung), antara lain terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” pungkas Mirah Sumirat.**