Luar Biasa..Mediasi PN Rokan Hilir Berhasil Damaikan Perkara Warisan Dan Perkara Anak. Ini Sosok Hakimnya
Rohil -- Dalam kurun waktu dua bulan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir berhasil melakukan proses mediasi (mendamaikan Para Pihak) dalam perkara yakni gugatan perdata pembagian harta warisan (warisan) dan perkara anak dibawah umur melalui proses diversi.
Mediasi gugatan pembagian harta warisan perkara 14/Pdt.G/2023/PN Rhl itu ,Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlangga, SH sebagai Hakim Mediator dan selaku Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Rokan Hilir berhasil mendamaikan para pihak sengketa harta waris berupa tanah dan uang tabungan di damaikan dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pada Senin,10 April 2023.
Sementara Hakim Fasilitator Diversi/Hakim Anak melalui hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir Hendrik Nainggolan, SH juga berhasil mendamaikan Kedua Belah Pihak dalam perkara 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Rhl. Pembacaan diversi langsung dibacakan Pada Selasa,16 Mei 2023 yang dihadiri JPU Yudika SH dan Kedua Belah Pihak.
Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH kepada awak media ,bahwa proses mediasi dilakukan waktu itu ,setelah disepakatinya kesepakatan damai, lalu pada 17 April 2023 Majelis Hakim dalam perkara tersebut membacakan Akta Van Dading (akta perdamaian) yang dibuat Para Pihak guna mengakhiri pemeriksaan perkara. Kata Erif , Kamis 18 Mei 2023.e
Perkara kewarisan merupakan jenis perkara yang cukup pelik dalam proses penyelesaiannya serta rawan terjadi gesekan antar para pihak berperkara. Para pihak umum ditemui sangat gigih mempertahankan kepentingan masing-masing, sehingga kesepakatan damai sulit dihasilkan.
Dikarenakan penyelesaiannya pun membutuhkan waktu yang panjang dan melelahkan. Tak ketinggalan dalam perkara gugatan kewarisan dengan aset sengketa berupa tanah dan uang tabungan ini. Proses mediasi berlangsung hingga empat kali dalam kurun waktu hampir satu bulan. Setelah melalui proses yang panjang dan alot akhirnya para pihak menyepakati keputusan perdamaian.Jelasnya Erif Erlangga
Selanjutnya, terkait proses diversi yang berhasil didamaikan hakim Hendrik Nainggolan, SH sebagai Fasilitator Diversi/Hakim Anak,Pada hari Selasa, 16 Mei 2023 kemarin, Proses Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana yang digariskan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam Undang-Undang SPPA secara substansi telah mengatur secara tegas mengenai diversi yang dimaksudkan tersebut adalah untuk menghindarkan anak yang berhadapan dengan hukum dari hukuman penjara sehingga pada akhirnya kedua belah pihak mengakhiri masalah dengan saling menguntungkan (win-win solution).
"Keberhasilan pertemuan diversi tersebut membawa kebahagiaan bagi kedua belah pihak karena permasalahan Anak dengan Korban berakhir secara damai." Tutupnya Jubir Pengadilan .