Aktifis Datangi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pertanyakan Penimbunan Solar Dan Illegal Tapping Di Medan

Aktifis Datangi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Pertanyakan Penimbunan Solar Dan Illegal Tapping Di Medan

Photo : Rahmadsyah saat di terima Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumut

Kabar Medan - Penasaran dengan Kasus Gudang Solar Illegal yang melibatkan AKBP AH dan dugaan maraknya penimbunan BBM serta Illegal Tapping di Belawan membuat Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia mendatangi Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumut.

Rahmadsyah mengatakan bahwa dirinya mendatangi Kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Selain tindak lanjut Aksi Demo yang pernah dilakukannya juga mengantarkan poto kopi surat LPSK ke Satgas BBM dan PT Pertamina untuk menindak lanjuti dugaan Penimbunan BBM hampir setahun yang lalu

"Ngantar surat dari LPSK bang, biar mereka tahu juga terkait temuan kami setahun yang lalu, padahal sebelumnya kami juga sudah demo kemari," ungkapnya, Rabu (17/5/2023)

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa dirinya diterima oleh Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut 

"Kita ketemu Humas dan mereka juga mengeluhkan maraknya Illegal Tapping di Belawan," katanya

Dalam keterangan Persnya Rahmad juga mengatakan bahwa minyak mentah merupakan sumber daya alam strategis dan tak terbaharukan yang terkandung didalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Namun pada beberapa tahun terakhir ini produksi minyak mentah menurun salah satu penyebabnya permasalahan keamanan, yakni pencurian minyak mentah dan asset.

Akibat dari pencurian ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan dampak lingkungan dari proses pencurian minyak tersebut yang dikenal dengan illegal tapping.

Illegal tapping adalah suatu bentuk tindak pidana pencurian minyak dengan modus membuat sambungan (tapping) pipa secara illegal pada jalur pipa yang aktif mengalirkan minyak hasil produksi dari suatu perusahaan migas kepada suatu tempat penampungan tertentu yang telah disiapkan oleh pelaku. Untuk itu perlu mengkaji dan menganalisa kejadian ini terus berlangsung sampai bertahun-tahun, sehingga diketahui faktor penghambat penegakan hukumnya dan kebijakan kriminal yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi tindak pidana illegal tapping ini

"Lemahnya Pengawasan dari Aparat Penegak Hukum dan di duga oknum aparat juga bermain, sehingga persoalan penimbunan solar dan Illegal Tapping tak pernah tuntas," pungkasnya.**