Perintah Walikota Kontraktor "Lampu Pocong" Kembalikan Uang Rp 21 Miliar, LSM WGAB Sumut : "Tindak Tegas"

Perintah Walikota Kontraktor "Lampu Pocong" Kembalikan Uang Rp 21 Miliar, LSM WGAB Sumut : "Tindak Tegas"

Photo : Gerson Siringo - Ringo Ketua LSM WGAB Sumut

Kabar Medan - Viralnya pemberitaan tentang Lampu Pocong membuat Gerson Siringo - Ringo Ketua LSM WGAB Sumut angkat bicara

Gerson Siringo - Ringo mengatakan untuk segera di kembalikan uang rakyat kota Medan terkait proyek lampu jalan pocong,yang mana walikota selaku pimpinan rakyat kota Medan sudah mengatan untuk di kembalikan uang proyek tersebut sekitar Rl 21 Miliar tersebut.

"DPD Lsm wgab sumut mendesak segera kembalikan, itu uang rakyat, tidak ada tawar menawar, karna jelas ketika SPK sudah ditanda tangani oleh pelaksana sanksi dan konsekwensinya sudah di sepakati ,apabila tak selesai pekerjaan dan tidak sesuai dengan spek maka tidak akan dibayarkan, artinya apabila sudah ada DP yang sudah diterima oleh pelaksana serta proses termin yang sudah dibayarkan itu harus dikembalikan dan kita mendukung pemerintahan kota Medan tegas terhadap kontraktor yang tidak profesional dalam melaksanakan kontruksi tersebut, serta kita menuntut untuk perusahaan tersebut dimasukkan daftar hitam," ungkapnya, Senin (15/5/2023)

Sebelumnya di beritakan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kesal dengan pengerjaan proyek di Kota Medan, Sumatera Utara. Salah satunya proyek 1.700 lampu jalan senilai Rp 25,7 miliar.

Bobby menilai proyek lampu jalan yang disebut mirip "pocong" itu gagal karena tidak sesuai spek.

Lampu-lampu tersebut sejatinya akan menghiasi dan mempercantik delapan ruas jalan di Kota Medan.

"Proyek ini kita anggap total lost (gagal) karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, speknya, jarak antar lampunya. Itu banyak sekali hampir menyeluruh tidak sesuai spek yang seharusnya,” ujar Bobby kepada wartawan (9/05) di kantor Wali Kota Medan yang dilansir Oketanbu, Sabtu (13/5/2023).

Bobby kemudian meminta enam kontraktor untuk mengembalikan uang proyek yang sudah diberikan Pemkot Medan.

"Ini total anggarannya kurang lebih Rp 25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga itu sebesar Rp 21 miliar. Jadi hari ini kita tegaskan bahwa Rp 21 miliar itu harus dikembalikan," ujar Bobby.

Bobby juga meminta kontraktor yang memasang lampu pocong tersebut untuk membongkar lampu yang sudah terlanjur dipasang.

"Karena pemilik bangunan ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Medan, silakan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti jangan bilang kita yang bongkar, kita ambil nanti, kita dibilang nyuri pula," ujar dia.**