Sekda Meranti, Bambang Suprianto dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa KPK

Sekda Meranti, Bambang Suprianto dan 8 Saksi Lainnya Diperiksa KPK

Kabar Meranti - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejulah saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi dengan tersangka Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil dengan kawan-kawan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” katanya Senin (15/5/23).

Ali menybeut pemeriksaan saksi TPK itu terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023.

Selain itu lanjut Ali, juga ada pemeriksaan saksi TPK penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi , Untuk tersangka MA dan kawan-kawan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (6/4/2023) KPK melakukan OTT  dan mengamankan 28 orang di empat lokasi berbeda, yakni di wilayah Riau di Kepulauan Meranti, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta.

Saat itu sebanyak 28 orang yang diamankan merupakan pejabat di Pemkab Meranti, pihak Badan Pemeriksa Keuangan Kemenkeu dan pihak swasta. OTT dilakukan usai KPK mendapat informasi adanya transaksi penyerahan uang terhadap penyelenggara negara/

Mendapat laporan itu tim KPK langsung bergerak ke Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, Kamis (6/4/2023). Informasi yang di sampaikan kepada KPK yakni Bupati Meranti Muhammad Adil memerintahkan ajudannya untuk mengambil setoran dari para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kepulauan Meranti. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, tim mengamankan beberapa pihak ke Polres Meranti. Tim kemudian menggali keterangan terkait penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Uang tersebut diinfokan untuk keperluan Bupati dan ini yang sudah berlangsung lama hingga mencapai puluhan miliard

Dari informasi tersebut, Tim KPK kemudian berkoordinasi dengan Polres Meranti dan langsung melakukan pengamanan terhadap Adi di rumdinasnya M Adil dan turut diamankan dan dimintai keterangan beberapa kepala SKPD dan seluruhnya menerangkan telah menyerahkan uang pada Muhammad Adil melalui FN (ajudan bupati). Uang yang ditemukan dan diamankan dalam kegiatan tangkap tangan sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp1,7 miliar.

Berikut nama saksi-saksi tersebut : 

  1. Sekda Pemkab Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto.
  2. Karyawan Swasta, Findi Handoko.
  3. PNS Pemkab Kepulauan Meranti, Erry Yoserizal.
  4. PNS Pemkab Kepulauan MeraPemk Dita Anggoro.
  5. PNS Pemkab Kepulauan Meranti, Mardiansyah.
  6. Kabag Kesra Pemkab Kepulauan Meranti, Syafrizal.
  7. Kadis PUPR Pemkab Meranti, Fajar Triasmoko.
  8. Kabag Umum Setda Pemkab Kepulauan Meranti, Tarmizi.
  9. PNS (Bendahara Gaji BPKAD) Pemkab Kepulauan Meranti, Dahlia Wati.**