Kepala BPN Sumut Di Adukan Ke Kejatisu Oleh ALMISBUN Dan Korban Terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah

Kepala BPN Sumut Di Adukan Ke Kejatisu Oleh ALMISBUN Dan Korban Terkait Dugaan Praktek Mafia Tanah

Photo : Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) kembali datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengadukan Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Sumut dugaan kasus Praktek Mafia Tanah

MajalahCeo.Id | Medan -  Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) kembali datangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut untuk mengadukan Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Sumut dugaan kasus Praktek Mafia Tanah, pada Kamis ( 11 / 05 / 2023)

Pukul 11.00 Wib Indra Mingka sampai di PTSP Kejaksaan Tinggi diterima buk Ayu bagian petugas pelayanan, 

"Saya mau buat laporan pengaduan praktek mafia tanah" ungkapnya

Lanjut Indra mengatakan bahwa Petugas PTSP Kejatisu Ayu mengarahkan kepada petugas special penerima laporan pengaduan pak Jaksa  Zulfan, SH, selanjutnya dirinya menyerahkan kepada Jaksa Zulfanz SH  dan menerima Surat Laporan Pengaduan No. 026 / PP / ALMISBUN / V / 2023, tgl 11 Mei 2023 l, Hal Laporan ke-2 Dugaan Praktek Mafia Tanah dan Penyampaian Alat Bukti dan Dokumen Pendukung dari Surat Laporan yg pertama, 

Sekitar 30 menit Indra Mingka memberi keterangan awal menyangkut duduk permasalahan tanah milik Saifuddin Zuhri Marpaung yang menjadi korban dugaan praktek mafia tanah

"Jaksa Zulfan,SH minta keterangan siapa yang diadukan kemudian kita beri penjelasan yang diadukan pertama adalah Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Camat Sei Kepayang Timur, Kades Sei Tempurung dan J Pihak PT. Prima Mandiri Indo Sawit," katanya

Lanjut Indra mengatakan bahwa dasar dirinya mengadukan Kepala Ka. BPN Sumut karena telah menerbitkan Nomor Indentifikas Bidang Tanah ( NIB) 00690 seluas 864.200 m² dilahan milik Saifuddin Zuhri Marpaung

Bukti kepemilikan lahan seluas 87 Ha itu berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi atas nama Saifuddin Zuhri Marpaung. No. 592 / 91 / SPGR / X / 2014, tanggal 29 – 10 – 2014 ditanda tangai Camat Sei Kepayang Timur Bapak Asmuni Sinaga, SH dan diketahui oleh Kepala Desa Sei Tempurung Bapak Ilham Sirait, No. 592 / 088 / SPGR / 2014, tanggal 07 –10–2014.

Lebih Indra Mingka menjelaskan bahwa pada tgl 04 Mei 2023 Panitia B BPN Sumut telah melakukan Indentifikasi lapangan ke lokasi yg diusulkan oleh PT. Prima Mandiri Indo Sawit di Dusun V Desa Sei Tempurung, 

Panitia B juga bertemu dengan Kades Sei Tempurung Haidir dah Camat Sei Kepayang dan bagian urusan pertanahan dari Pemkab Asahan,

Namun dalam acara Panitia B BPN Sumut untuk  identifikasi  kelapangan itu tidak memberi undangan kepada Saifuddin Zuhri Marpaung dan Perkumpulan ALMISBUN, 

Sebelum  Saifuddin Zuhri Marpaung dan Pengurus Pusat ALMISBUN telah menyampaikkan surat sanggahan No. 008 / PP/ ALMISBUN/ I / 2023, Tgl 18 Januari 2023 ke BPN Sumut tentang Sanggahan atas usulan Permohonan HGU Budidaya Perkebunan Sawit a.n PT. Prima Mandiri Indo Sawit,

"Yang buat herannya kami bahwa Kades Sei Tempurung Bapak Haidir dan Camat Sei Kepayang tidak memberi informasi bahwa lahan itu belum clear and clean atas  kepemilikan PT. Prima Mandiri Indo Sawit, makanya hari ini PP ALMISBUN Melaporkan dugaan Praktek Mafia Tanah, harapan pada Satgas Mafia Tanah untuk memproses aduan ini, agar hak atas tanah pelapor yg menjadi Korban bisa kembali utuh," ujarnya

"Kita tunggu proses di Kejaksaan Tinggi dalam 2 Minggu ini, kalau tidak kita akan susul untuk mepertanyakan sudah sampai dimana penanganannya," pungkasnya. **