Ditreskrimsus Polda Riau Mengamankan 2 Orang dan 1 Unit Alat Berat Saat Melakukan Penambangan Tanah Urug di Kulim

Ditreskrimsus Polda Riau Mengamankan 2 Orang dan 1 Unit Alat Berat Saat Melakukan Penambangan Tanah Urug di Kulim

Kabar Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki HH (21 Th) selaku operator alat berat dan RK (54Th) selaku pencatat surat jalan yang juga sekaligus pemilik lahan, di KM 70 Melebung Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis tanggal 11 Mei 2023.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, membenarkan penangkapan ini, katanya penangkapan terkait adanya aktivitas penambangan tanah urug (tanah timbun) yang diduga ilegal atau tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Benar pada hari Kamis Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau dipimpin oleh Kanit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKP Meki Wahyudi, beserta anggota lainnya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana dibidang pertambangan yang diduga ilergal,” katanya, Jumat (12/5/23).

Selain dua orang Krimsus Polda Riau, juga mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit Excavator merk Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna orange dan buku catatan besar warna kuning corak batik.

Ulas Nandang, “Pelaku melakukan pertambangan Mineral dan Batubara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait”.

Terkait hal tersebut lanjut Nandang, setelah mendapat laporan masyarakat adanya kegiatan pertambangan diduga tanpa izin  itu tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan.

“Sesuai informasi masyarakat tersebut kemudian tim penyidik berhasil tertangkap tangan dua orang yang mengaku selaku operator alat berat dan Teli/tukang catat sekaligus pemilik lahan terhadap kegiatan usaha penambangan tanah urug,” katanya.

“Untuk selanjutnya tim penyidik membawa dua orang itu beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,” katanya.

Terduga kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.**