Nama Herliyan Saleh Muncul dalam Perkara TPK Di 4 Proyek Multi Years Bengkalis

Nama Herliyan Saleh Muncul dalam Perkara TPK Di 4 Proyek Multi Years Bengkalis

Kabar Jakarta - KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan penyidikan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s/d. 2015 dengan tersangka SH.

“KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan 10 orang berstatus Tersangka,” kata Ali Fikri.

Mereka adalah, MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis / PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis, sebagai Tersangka untuk 4 proyek :

  1. Peningkatan jalan lingkar bukit batu – siak kecil .
  2. Peningkatan jalan lingkar pulau bengkalis.
  3. Pembangunan jalan lingkar barat duri.
  4. Pembangunan jalan lingkar timur duri.

Kemudian, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), TAK, Manager Divisi PT WIKA Persero,WK/Kontraktor serta Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero WK selaku Kontraktor, PES.

“Selanjutnya tersangka ditetapkan KPK pada Project Manager PT WIKA Persero, DH, dan staf pemasaran PT WIKA Persero, FT. Komisaris PT RP, 7) SH yang merupakan Kontraktor,” katanya.

Ali Fikri juga mengungkap tersangka lain, seperti Direktur PT ANN, MB/ Kontraktor, Komisaris PT ANN atau Kontraktor HS. Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 VS dan Kontraktor penyedia.

“Penetapan tersangka menjadi kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tsk SH untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai 29 Mei 2023 di Rutan KPK pada gedung ACLC,” kata dia.

Konstruksi perkara, diduga telah terjadi adanya proyek pekerjaan pembangunan jalan lingkar timur duri Bengkalis pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dengan anggaran sebesar Rp. 203, 9 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013.

“Tersangka SH selaku Komisaris PT RP berkeinginan untuk dapat memenangkan dan mengerjakan proyek tersebut. Sebelum proses lelang dimulai, Tersangka SH menemui Herliyan Saleh yang saat itu masih menjabat Bupati Bengkalis agar dapat mengkondisikan proses lelang dan memenangkan perusahaan milik Tersangka SH,” katanya, Rabu (10/5/23) malam.

“Untuk menindaklanjuti permintaan Tersangka SH, selanjutnya Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepada Dinas PU merangkap PPK dan Syarifuddin selaku Ketua Pokja agar memenangkan perusahaan milik Tersangka SH,” ulasnya dalam pers rilis pada media ini.

Kabarnya dalam kejadian itu, ada pemberian uang sejumlah Rp 175 juta dari Tersangka SH untuk MN dan Syarifuddin agar turut memperlancar proses pengkondisian lelang tersebut.

Selanjutnya setelah perusahaan Tersangka SH dimenangkan dan proyek pekerjaan terlaksana. Diduga saat dilakukan proses evaluasi terkait realisasi progres pekerjaan maupun volume item itu pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Tersangka SH juga diduga memiliki peran dalam menyetujui pengeluaran sejumlah uang untuk diberikan ke beberapa pihak diantaranya pada PPTK dan staf bagian keuangan Dinas PU, staf bagian keuangan Setda Pemkab Bengkalis agar pengurusan termin pembayaran dapat dibayarkan tepat waktu padahal progres pekerjaan tidak terpenuhi.

“Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan diantaranya Pasal 118 ayat (1), 118 ayat (6) Perpres 54/2010 beserta perubahannya,” pungkas Ali Fikri.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 41,6 Miliar dari nilai proyek sebesar Rp 203,9 Miliar.

Tim Penyidik akan terus melakukan pendalaman lanjutan mengenai adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak atas perbuatan tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**