BPN Sumut Diminta Tidak Terbitkan HGU PT. PRIMA MAKMUR INDO SAWIT

BPN Sumut Diminta Tidak Terbitkan HGU PT. PRIMA MAKMUR INDO SAWIT

Photo : Pengurus Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) indra Mingka Photo bersama Rahim Nasution dari BPN Sumut saat menerima pengaduam masyarakat

Kabar Medan - Keberatan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB) terbit diatas tanah milik Saifuddin Zuhri Marpaung ( SZM) datangi kantor BPN Sumut, Senin 8 / 5 / 2023, pukul 14.00 wib, 

Kejadian diketahui telah diterbitkan Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) diatas tanah milik Saifuddin Zuhri Marpaung ( SZM ) yang beliau sendiri tidak pernah memohonkan dengan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Sumut ataupun Asahan,

Pengurus Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan ( ALMISBUN ) indra Mingka yang memberi kabar kepada SZM bahwa di atas lahan milik SZM seluas 87 Ha telah terbit NIB,

Sekitar 20 menit menuggu, petugas pelayanan di BPN Sumut mengarahkan kami keruangan dan disana kami diterima Abdul Rahim Nasution bidang menangani HGU, 

SZM menyampaikan beberapa hal : 
1. Bahwa SZM keberatan diatas lahan miliknya seluas 87 Ha telah diterbitkan NIB 00690 seluas 864.200 m². 
2 Bahwa SZM tidak pernah memohonkan kepada BPN sesuatu Hak Atas Tanah baik itu HGU atau Hak lainya, 
3. Bahwa SZM menyampaikan bukti-bukti kepemilikan, 

Lebih lanjut Pejabat BPN Sumut bapak Abdul Rahim Nasution menyampaikan bahwa Tim Panitia B pada tgl 04 Mei 2023 ada turun ke Dusun V Desa Sei Tempurung untuk Identifikasi lahan yang diusulkan PT. Prima Makmur Indo Sawit untuk Hak Guna Usaha ( HGU ), 

"Kita sudah turun kelokasi bang," ungkapnya

SZM juga memberi keterangan bahwa lahan yang dimohonkan itu adalah kepunyaannya dan tidak pernah diganti rugikan dengan pihak manapun juga, 

Hal yg paling dikesalkan SZM bahwa proses sosialisasi oleh Panitia B BPN Sumut kepala Desa Sei Tempurung ataupun Camat Sei Kepayang Timur tidak mengundang pihak - pihak yang memungkin sengketa dan  mengganggap lahan itu clear and clean adalah salah besar,

"Harapan kepada BPN Sumut agar tidak menerbitkan HGU atas nama PT. Prima Mandiri Indo Sawit," pungkasnya. **