RUPS Tak Kunjung Digelar CERI Tempuh Jalur Hukum, Yusri ; Kita Sudah Siapkan Kuasa Hukum Gugat PT PHR
Kabar Pekanbaru - Berlarut-larutnya bahkan seperti diulur-ulur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) membuat Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) akan menempuh jalur hukum, “saat ini CERI sudah teken kuasa dengan kuasa hukum”.
"Lantaran, setelah Jaffee Arizon Suardin didapuk menjadi Direktur Utama PT PHR sejak 5 Mei 2021, sudah 14 orang meninggal dunia dalam bekerja, ini luar biasa," Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (8/5/2023) pagi di Pekanbaru.
Padahal, sambung Yusri, mantan Deputi Perencanaan SKK Migas itu katanya berlatar belakang keahlian khusus bidang Health Safety Security and Environmental (HSSE) sewaktu berada di negeri uncle sam. "Namun mengapa bisa begini rekam jejaknya ketika memimpin di PHR ?," tukas Yusri.
Menurut Yusri, belum lagi soal matinya aliran listrik sering terjadi di WK Blok Rokan, yang tentu bisa berpotensi mengganggu produksi minyak yang merupakan tulang punggung produksi nasional.
"Selain telah terbakarnya trafo di Balai Pungut WK Blok Rokan pada 7 Desember 2022 yang menyebabkan produksi blok Rokan anjlok sempat menjadi 70.000 barel per hari saat itu, infonya di bulan April 2023 saja, ada tiga kali terjadi gangguan jaringan listriknya. Yaitu sehari sebelum Lebaran Idul fitri, 21 April 2023 di Kota Batak Junction sempat mengalami pemadaman, kemudian pada 27 dan 28 April 2023 terjadi lagi gangguan jaringan di WK Migas Blok Rokan," beber Yusri.
Oleh sebab itu, Yusri juga menegaskan bahwa pihaknya juga sudah menandatangani Surat Kuasa kepada BPPH MPW Pemuda Pancasila Riau untuk persiapan mengajukan gugatan ke pengadilan atas tak kunjung dilaksanakannya RUPS PT PHR tersebut.
"Termasuk, kami mau menguji implementasi SK Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nomor : Kpts-06/C00000/2022-S0 tanggal 15 Maret 2022 Tentang Penguatan Aspek HSSE di Lingkungan PT Pertamina (Persero) terkait konsekuensi jabatan yang bersifat tanggung jawab mutlak (Strick Liabity)," beber Yusri.
Alasan lainnya, kata Yusri, pihaknya belum mendengar manajemen PT PHR telah menghukum atau melarang perusahaan-perusahaan untuk sementara terlibat bekerja di lingkungan operasi Pertamina penyebab telah terjadinya kecelakaan kerja di WK Blok Rokan, padahal setidaknya menurut pengamatan CERI ada sekitar tujuh perusahaan penyebab fatality tersebut.
"Kami memberikan batas waktu 10 hari untuk melaksanakan RUPS oleh PT PHR, jika tidak maka kami daftarkan gugatan ke pengadilan," ungkap Yusri.
Terkait gugatan itu, Yusri menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh CERI bukan tanpa sebab.
"Yang pasti, Menteri BUMN pada awal Maret 2023 lalu sudah menyurati Pertamina Holding untuk segera dilaksanakan RUPS PT PHR. Kabarnya Pertamina Holding pun telah memerintahkan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk melaksanakan RUPS PHR. Sebab, 99 persen saham PHR adalah milik PHE. Namun sampai hari ini tidak kunjung ada RUPS itu," jelas Yusri.
Selain itu, kata Yusri, saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direksi PHE pada 10 April 2023, Wiko Migantoro juga sudah membenarkan akan berlangsung RUPS dengan salah satu agenda pergantian Direktur Utama PT PHR.
"Kita mendukung DPR RI membentuk panja untuk menelusuri proses bisnis di PHR. Tapi terlebih dahulu DPR mesti meminta hasil kerja Komite Audit Pertamina yang berlangsung akhir Januari hingga Maret 2023 lalu. Jika perlu buka juga ke publik apa hasil komite audit itu," ungkap Yusri.
"Informasi yang sangat menarik kami peroleh, ada perangkat HP pejabat PHR diproses digital forensik oleh Komite Audit Pertamina, apakah benar?," sambung Yusri lagi.
Sehingga apa sebenarnya persoalan di PHR bisa diketahui masyarakat luas, termasuk beredarnya bisik-bisik di kalangan pengusaha migas terkait adanya dua pejabat PHR yang katanya mau ditusuk oleh cowboy senayan di suatu tempat di Jakarta hanya gara-gara hasil tender yang tidak sesuai, kami berharap panja DPR harus bisa melacak informasi penting ini," pungkas Yusri.**