Sertifikat Akan Terbit Di Hutan Lindung Mangrove Tg.Jumpul - Asahan

Sertifikat Akan Terbit Di Hutan Lindung Mangrove Tg.Jumpul - Asahan

Photo : Indra Mingka Ketua LKLH Sumut

Kabar Asahan - Lembaga Konservasi Lingkungan Hiduo (LKLH) Sumut menyikapi akan terbitnya Sertifikat di Kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Jumpul diduga Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU),

Temuan ini pada Jumat, 05/05/2023, ketika LKLH Sumut melakukan Flooting  Sistem Perpetaan BPN RI secara online sehingga menemukan sebidang lahan yang akan terbit sertifikat. 

Keterangan lebih lanjut tentang bidang tanah itu dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 00369 dengan luas 153,Ha masuk wilayah Desa Sei Tempurung Kec. Sei Kepayang Timur Kab. Asahan, 

Ketika diambil titik kordinat salah satu areal berada pada Kawasan Hutan Lindung ( HL) Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 579/Menhut-II/2014, tanggal  24/06/2014, status areal Hutan Lindung berdasarkan  Peta kawasan hutan dibuat dengan peta dasar skala 1 : 250.000. 

Untuk itu LKLH Sumut Indra Mingka meminta klarifikasi Kades Sei Tempurung Bapak Haidir melalui media elektronik Aplikasi WA Handphone sekitar pukul 11.51 Wib.

Hal yg diminta klarifikasi sebagai berikut ; 
1. Apakah Pak kades ada menerbitkan surat keterangan tanah (SKT ) atau sejenis nya .
2. Apakah pak Ades ada menerbitkan surat silang sengketa diatas tanah itu. 

"Hasil klarifikasi maka kades Sei Tempurung menjawab " sama sekali tak ada Pak "." ungkap Indra Mingka,  Jum'at (5/5/2023)

Lebih lanjut Indra Mingka Ketua LKLH Sumut dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke BPN Asahan atas dugaan akan terbitnya HGU dihutan Lindung Mangrove.

"Tujuan ini kita lakukan untuk menyelamatkan ekosistem mangrove di wilayah Asahan agar jangan punah," pungkasnya. **