Ingin Konfirmasi Terkait Papan Reklame Illegal, Wartawan dan Satpam DPMTPSP Kota Medan Adu Mulut

Ingin Konfirmasi Terkait Papan Reklame Illegal, Wartawan dan Satpam DPMTPSP Kota Medan Adu Mulut

Photo : Papan Reklame yang di duga tidak memiliki izin

Kabar Medan - Penataan reklame Di Kota Medan masih cukup memprihatinkan. Walaupun hampir di seluruh penjuru kota ditemukan papan reklame, baliho maupun billboard namun pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima Pemko Medan melalui pajak reklame masih kurang memuaskan.

Hal ini membuat Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan (Penjara) angkat bicara

Rahmad mengatakan berjamurnya Papan Reklame di kota Medan perlu di pertanyakan apakah membawa dampak kepada Pendapatan Asli Daerah Kota Medan.

"Berjamurnya Papan Reklame di Kota Medan apakah berdampak kepada PAD Kota Medan atau tidak, karena sebagai fungsi kontrol sosial kita terus bersuara tentang ini," ungkapnya. 

Rahmad mengatakan bahwa dirinya menemukan Papan Reklame Billboard di halaman Kantor Polsek Medan Timur dan berdasarkan hasil Investigasinya bahwa Papan Reklame tersebut tidak memiliki izin

"Berdasarkan keterangan Dinas Perizinan Billboard atau papan reklame tersebut tidak mengantongi izin," katanya

Rahmad juga meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut Pajak Reklame Billboard yang ada di kantor Polsek tersebut dan mengusut Kontrak Sewa Lahan Pengusaha Advertising di Polsek Medan Timur. 

"Usut Pajak Reklame dan Kontrak Sewa Lahan Reklame di Polsek Medan Timur, kita gak mau kantor Polsek Medan Timur di jadikan lahan bisnis untuk promosi dan kepentingan apapun," ujarnya.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan mengatakan dirinya meminta kepada awak media untuk mengecek perizinannya ke Pemko Medan

"Papan Reklame tsb sdh membayar pajak pak. Silahkan tanya bagian perijinan. Tks," ungkap Kapolsek Medan Timur melalui pesan WA.Selasa (2/5/2023)

Awak media mencoba mengkonfirmasi Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan namun tak dapat di temui dan berhujung adu mulut dengan Satpam.

Satpam DPMPTSP tidak mengizinkan jumpa Kepala Dinas Dan Sektetaris Dinas namun harus menyurati terlebih dahulu. 

Akhirnya Awak media berhasil mewawancarai Kasi Pengaduan DPMPTSP Kota Medan

Kasi Pengaduan mengatakan bahwa Billboard Papan Reklame di Polsek Medan Timur tidak memiliki Izin Reklame

"Gak ada izin reklamenya billboard di Polsek Medan Timur bang," pungkasnya.**