Takut Dikonfirmasi Serobot Lahan Warga, Humas PT. Sewangi Sejati Luhur Blokir HP

Takut Dikonfirmasi Serobot Lahan Warga, Humas PT. Sewangi Sejati Luhur Blokir HP

Kabar Kampar - Humas PT Sewangi Sejati Luhur (SSL) Misdi, dikonfirmasi memblokir WhatsApp redaksi media ini, sebelumnya berita memuat tentang dugaan dugaan mafia lahan yang dilakoni perusahaan itu.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengeluarkan izin Nomor : 132/kpts-II/90 tanggal 26 Maret 1990 Tentang Pelepasan Sebagian  Areal Kelompok Hutan Sungai Suram dan sekitarnya seluas 7500 Hekter. Izin yang diberikan kepada perusahaan tersebut adalah untuk usaha budidaya perkebunan karet, kelapa hibrida dan Coklat, namun entah izin apalagi yang ada pada PT SSL sejak tahun 1990 PT. Sewangi Sejati Luhur hanya menanam kelapa sawit.

Dalam Sertifikat HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur terletak di Desa Suram, Desa Topaz, dan Desa Senama Nenek seluas 6.700 hekter, sementara tanah / lahan yang digarapnya sebagian besar berada di wilayah Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sampai saat ini Desa Suram dan Desa Topaz, namun wilayah tersebut tidak ada di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.

Perubahan tersebut dibenarkan oleh Mantan Kepala Desa Sikijang H. Ahmad Taridi, SHI pada Rabu (3/5/23) malam, namun ketika ditanya ada bukti perubahan peruntukan lahan tersebut Taridi lupa?.

Berdasarkan Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58. PP Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 12. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11/ SE-HK.02.02/VIII/2020, perusahaan berkewajiban memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar minimal 20 persen dari luas izin yang dimilikinya kepada masyarakat.

“Sampai saat ini PT Sewangi Sejati Luhur belum ada melaksanakan kewajibannya tersebut kepada masyarakat Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dimana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58. PP Nomor 26 Tahun 2021 Pasal 12. Permentan Nomor 18 Tahun 2021 dan SE Menteri ATR/BPN Nomor 11/ SE-HK.02.02/VIII/2020,” tokoh masyarakat Sekijang, Tapung Hilir, Kampar, Rafizal.

Dijelaskan Ketua KAT, Riki Zulfan SHI, “berdasarkan HGU Nomor 38 Atas Nama PT. Sewangi Sejati Luhur telah berakhir Tanggal 31 Desember 2020, Komunitas Anak Tapung (KAT) menduga untuk memenuhi syarat Perpanjangan Izin Hak Guna Usaha ( HGU ), PT. Sewangi Sejati Luhur membentuk Kelompok Tani “fiktif?”.**