Tasma Puja Bangun Kebun dalam Kawasan Hutan, Jual CPO Diduga ke Wilmar?

Tasma Puja Bangun Kebun dalam Kawasan Hutan, Jual CPO Diduga ke Wilmar?

Warga Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Berharap Lahan Mereka Yang 'Dirampas'PT Tasma Puja Dikembalikan Tanpa Syarat.

INHU - Tak dapat dipungkiri komoditas perkebunan kelapa sawit dan industri kelapa sawit di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi. 

Sayangnya komoditas perkebunan dan industri hilir milik perusahaan PT Tasma Puja di kecamatan Batang Cenaku Inhu belum memprioritaskan keseimbangan aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

Dengan demikian dapat dipastikan Perusahaan ini 'menabrak' rambu rambu RPJMN 2020-2024 tentang pembangunan yang adil dan inklusif menjaga lingkungan hidup dalam pembangunan kelapa sawit berkelanjutan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

"Sampai sekarang belum ada izin pelepasan dan atau pinjam pakai dari kementerian," kata ketua pengurus DPD PPKRI Satsus BN ( Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Satuan Khusus Bela Negara (PPKRI Satsus BN) Provinsi Riau, Arbain HS, Selasa (2/5/23).

Parahnya lagi, stakeholder pemerintah terkesan tutup mata sehingga perusahaan itu leluasa jual industri minyak CPO ke PT Wilmar. 

Padahal, kata Arbain, PT Wilmar group adalah salah satu perusahaan berbasis sumberdaya alam yang berkelanjutan serta memiliki tanggung jawab untuk turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan. 

"Setahu saya PT Wilmar itu selalu konsisten menjaga fungsi-fungsi ekosistem, ekologi serta keanekaragaman hayati, tapi kok bisa-bisanya menampung CPO dari perusahaan industri seperti Tasma Puja di Batang Cenaku yang sewenang-wenang menyuplai bahan baku dari hutan kawasan," sesal Arbain.

"Atau jangan-jangan PT Wilmar sendiri tidak melakukan penelusuran bahan baku CPO milik Tasma Puja," Arbain mengira-ngira.

Saat ini, katanya, ia bersama warga setempat sedang menunggu perkembangan laporan PPKRI Satsus BN dari kementerian LHK dan kementerian Maritim dan Investasi.

Sebelumnya ATR BPN Riau mengatakan kebun kelapa sawit milik Tasma Puja di kecamatan Batang Cenaku Inhu dalam hutan kawasan dan belum mengantongi ijin pelepasan kawasan dari kementerian LHK RI yang mengakibatkan kerugian negara dari perambahan hutan tanpa izin.

"Itu tu lahannya berada dalam hutan kawasan, diurus dulu tuh izin pelepasannya," jawab Kabid Sengketa Lahan Kanwil ATR BPN Riau, Rosidi, Kamis 08 Juli 2021 disela mediasi sengketa lahan Masyarakat Desa Alim versus PT Tasma Puja di kantor BPN Inhu di Pematangreba.

Mediasi digelar setelah Warga Desa Alim mengklaim perkebunan kelapa sawit milik PT Tasma Puja di Kecamatan Batang Cenaku justru menggarap lahan warga Desa Alim seluas 92,96.

Bahkan mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, R Fachrul Razi membenarkan semua peserta rapat tidak membantah lahan kebun PT Tasma Puja berada dalam wilayah administrasi Desa Alim sedikitnya 92 hektar belum mengantongi HGU karena berada dalam hutan kawasan tanpa izin pelepasan.

PT Tasma Puja sendiri sudah membangun kebun sejak puluhan tahun silam diatas hutan kawasan tanpa izin pelepasan dan mengolah tandan buah sawit untuk CPO dari hasil kebun kawasan hutan.

Sayangnya Direktur operasional PT Tasma Puja I Ketut dan Manager kebun, Wawan Kusnadi belum memberikan klarifikasi.

Manager pabrik kelapa sawit (PKS) Tasma Puja Batang Cenaku sendiri, Iskandar, dikonfirmasi tentang kapasitas pabrik, sumber bahan baku hingga dugaanrpenjualan industri hilir ke PT Wilmar, enggan mengomentari. "Akan saya teruskan ke bagian perizinan ya pak," timpal Iskandar. (San).