Momen May Day 2023, Mirah Sumirat; Mari Kita Satukan Komitmen Melawan Ketimpangan Omnibus Law

Momen May Day 2023, Mirah Sumirat; Mari Kita Satukan Komitmen Melawan Ketimpangan Omnibus Law

Kabar Jakarta - Terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang dirasakan sangat merugikan pekerja dan rakyat Indonesia, momen melalui Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day tahun 2023 ini para buruh, pekerja dan masyarakat harus bisa menjadikan momentum ini untuk menyatukan semua kekuatan buruh/pekerja bersama rakyat melakukan perlawanan.

Konsistensi perlawanan dan penolakan terhadap UU Cipta Kerja menjadi isu penting yang disuarakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam memperingati May Day tahun 2023. Demikian disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangan pers tertulis memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei 2023 (01/05).

ASPEK Indonesia menilai Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum bersungguh-sungguh dalam melaksanakan amanat Undang Undang Dasar 1945, Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) tersebut, setidaknya terdapat dua kewajiban Negara yang harus dipenuhi oleh Pemerintah, yaitu memberikan pekerjaan dan memberikan penghidupan, yang keduanya harus layak bagi kemanusiaan,” kata Mirah Sumirat Senin (01/05/23) pada media ini.

Bukti paling konkrit minimnya keberpihakan Pemerintah dan DPR terhadap nasib pekerja, adalah tetap dipaksakannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat.

“Alih-alih mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo justru mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Peran DPR yang seharusnya memperjuangkan aspirasi rakyat, ternyata justru lebih berpihak kepada kepentingan pemodal atau investor, dan tidak lebih sebagai “stempel” bagi Pemerintah,” kata Mirah Sumirat.

“Pada tanggal 21 Maret 2023, DPR justru menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Fakta ini telah menyakiti hati pekerja dan rakyat Indonesia,” tegas Mirah Sumirat.

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, adalah akal-akalan dari Pemerintah dan DPR, untuk memberikan “karpet merah” dan kemudahan kepada kelompok pemodal dan investor.

Di tahun politik dan menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, ASPEK Indonesia mengkritik partai politik yang ada di parlemen dan juga para calon Presiden Republik Indonesia yang namanya saat ini muncul di berbagai media, untuk tidak hanya melakukan pencitraan kepada pekerja dan rakyat.

Bagi pekerja dan rakyat, tuntutannya jelas, Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja! Sampai saat ini, tidak ada partai politik parlemen dan para calon Presiden Republik Indonesia, yang berani tegas menyatakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja! Padahal UU Cipta Kerja yang ada telah menjadi pintu masuk bagi kelompok pemodal dan investor untuk memiskinkan pekerja dan rakyat Indonesia.

“UU Cipta Kerja telah menghilangkan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial!,” tegas Mirah Sumirat.

Dalam May Day tahun 2023, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR untuk hadir dan peduli pada nasib pekerja dan rakyat di Indonesia, serta menyuarakan tuntutan:

  1. Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang merugikan pekerja, karena berdampak antara lain:   

    a. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kompensasi pesangon yang jauh lebih sedikit dibandingkan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

    b. Penetapan upah minimum yang justru melanggengkan politik upah murah.

    c. Dimudahkannya sistem kerja kontrak, magang dan outsourcing yang diperluas.

    d. Dimudahkannya tenaga kerja asing (TKA) khususnya unskill worker.

  2. Tolak PHK Sepihak.
  3. Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
  4. Sahkan RUU PRT ( Pekerja Rumah Tangga)
  5. Berikan kesejahteraan dan Kepastian  Hukum Kepada Pekerja Berbasis Platform/Online.

Kepada seluruh pekerja/buruh/karyawan/pegawai di Indonesia, ASPEK Indonesia mengucapkan Selamat Hari Buruh Internasional. Siapapun anda, apapun pekerjaan dan jabatan anda, selama anda bekerja dan menerima upah/gaji dari pihak lain, sesungguhnya anda adalah kelas pekerja. Tetaplah bersatu, teruslah berjuang, untuk mewujudkan kesejahteraan.