Hasil Quick Count Dinilai Meresahkan, Lembaga Survei Dilaporkan

Hasil  Quick Count Dinilai Meresahkan, Lembaga Survei Dilaporkan

Kabar Pemilu - Dinilai adabeberapa lembaga survei disebut menyiarkan berita menyesatkan, para pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendatangi KPU RI guna melaporkan lembaga survei yang menampilkan quick count Pemilu 2019 tersebut. 

Koordinator tim advokasi BPN Prabowo-Sandi, Djamaludin Koedoeboen telah medatangi KPU RI dan tim advokasi hukum melaporkan berapa lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan.

"KIta telah melaporkan berapa lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," ujarnya di kantor KPU RI, Kamis (18/4/19).

Djamal menyebut dia dan rombongan sebelumnya telah bertemu dengan pihak KPU. Djamal lantas memerinci beberapa lembaga survei itu. Lembaga itu LSI, Denny JA kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.

Menurutnya, beberapa lembaga survei tersebut diduga menyampaikan hasil quick count berdasarkan pesanan. Dia juga menyebut hal ini serupa dengan hasil quick qount yang dikeluarkan pada saat Pilkada DKI lalu. 

"Beberapa lembaga survei ini kami menduga, mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini. Kita kira semua juga pernah mengikuti Pilkada DKI kemarin bahwa hasil survei itu beda dengan fakta yang sesungguhnya, suvei memberi kemenangan pada Ahok-Djarot padahal fakta sebenarnya tidak seperti itu," tuturnya. 

Dia mengatakan, dalam hasil quick count pemilu ini terdapat penghitungan yang melebihi jumlah pemilih. Menurutnya, hal ini dapat merugikan Prabowo-Sandi serta meresahkan masyarakat. 

"Bisa berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, karena KPU belum mengumumkan tapi berbagai statement berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat," sambungnya.

Djamal meminta KPU memberikan sanksi kepada lembaga survei tersebut juga KPU diminta mencabut izin survei beberapa lembaga yang diduga bermasalah.**