Dua Kali Perpanjangan Proyek Rp 40,7 M Penataan Kawasan Masjid Raya Annur Riau Tetap “Mangkrak”, LSM; PUPR Tolong Audit Bahannya

Dua Kali Perpanjangan Proyek Rp 40,7 M Penataan Kawasan Masjid Raya Annur Riau Tetap “Mangkrak”, LSM; PUPR Tolong Audit Bahannya

Kabar Pekanbaru - Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, M.Si, angkat bicara terkait Proyek penataan kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau, yang dibiarkan pengerjaannya mangkrak.

Akibat dari terbengkalainya (mangkrak) proyek tersebut pihak Pemprov Riau, diduga dengan terpaksa menyampaikan spanduk bertuliskan “Shalat Idul Fitri 1444 H di Pindah Ke Halaman Gubernur. Dikarenakan Masih Ada Pekerjaan Di Lingkungan Masjid Raya Annur, Atas Perhatian diucapkan Terima Kasih”.

“Biasanya kalau proyek terbengkalai, artinya pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) memenangkan kontraktor yang tidak profesional di bidangnya dan besar dugaan perusahaan itu tidak memiliki izin Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),di bidang kegiatan itu,” katanya, Rabu (26/4/23) pada media ini.

Terpantau media di lapangan beberapa item pekerjaan belum selesai dikerjakan hingga situasi saat ini terpantau proyek milyaran tersebut “berserakan”.

Diduga perusahaan tidak profesional tersebut Ganda Mora meminta rekanan PUPR Riau itu harus diaudit apakah bahan yang dipasang sesuai spesifikasi kontrak dan berapa persentase dana yang sudah keluar.

“Kalau tidak sesuai tentu ada kerugian negara yang harus dipertanggung jawabkan.” kata pemuda Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA-JP).

Ganda Mora yang merupakan pengurus salah satu organisasi binaan Presiden Jokowi atau organisasi pendukung Presiden Jokowi, meminta pihak PUPR Riau menghitung hari keterlambatan pekerjaan dan termasuk menghitung kerugian Negara.

“Kita minta PUPR Riau menghitung dengan teliti dan kemudian perusahaan harus di blacklist.” ujarnya.

Dari analisa sejumlah pihak menganalisa “bahwa diduga kedua belah pihak baik PUPR maupun Kontraktor pemenang Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur tersebut, ada “kongkalingkong” buktinya belum terdengar pihak PUPR Riau memberikan sanksi pada rekanan mereka.

Bahkan ada info dari dalam “Pihak PUPR telah melakukan dua kali perpanjangan waktu namun proyek itu juga tidak selesai, artinya perusahaan tersebut tidak layak dan tidak profesional,” pungkas Ganda.

Sementara dilihat dalam perencanaan penataan Masjid Raya Annur yang terletak di jalan Hangtuah pekanbaru direalisasikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau dengan nama paket ; Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya Annur Provinsi Riau, dengan Nilai Anggaran Rp.40.724.478.972,13 di dilaksanakan oleh PT. Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang lelang atau kontraktor pelaksana.

Namun Sesuai waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak proyek tersebut yang seharusnya selesai Desember 2022 lalu hingga kini masih belum rampung, Ada apa?.

Sayang Kepala Bidang Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera, dikonfirmasi belum bisa menjawab.**