Belum Setahun Menjabat Pj Muflihun dalam Masalah, HMI Ancam Gugat dan Laporkan Dugaan Pungli

Belum Setahun Menjabat Pj Muflihun dalam Masalah, HMI Ancam Gugat dan Laporkan Dugaan Pungli

Kabar Pekanbaru - PJ Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Pajarihin menilai PJ Walikota Pekanbaru Muflihun tidak memanfaat kewenangan untuk melakukan suatu perubahan atau kesalahan untuk diperbaiki yang ada di Kota Pekanbaru, namun sebaliknya justru beliau ikut menikmati kesalahan tersebut.

" Saya dan beberapa fungsionaris telah melakukan observasi di lapangan terkait permasalahan parkiran, permasalahan sampah, jalan rusak, dan banjir. Ini kita urut berdasarkan yang paling banyak dikeluhkan," Ujar Pajarihin kepada media ini, Senin (24/4/23).

Dimana penetapan tarif parkir yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, menurutnya melalui kebijakan yang dibuat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, Nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Kami menilai yang menjadi permasalahan di parkir ini bukan hanya permasalahan biaya, tetapi terjadi dua kali penerimaan uang yang diterima oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,” katanya.

Hal itu kata Pajarihin “atas pembayaran uang dari Indomaret atau Alfamart dan oleh masyarakat yang berbelanja untuk bayar parkir, padahal Indomaret atau Alfamart telah melakukan pembayaran retribusi parkir tersebut. Yang sayangnya mereka tahu serta sadar tetapi tidak mau melakukan sesuatu atau berbuat suatu. Cenderung membiarkan atau alpa dari peristiwa tersebut".

“Maka daripada itu ulasnya, HMI Cabang Pekanbaru telah melakukan observasi serta kajian, bahwa tuntutan kami kepada PJ walikota Pekanbaru Muflihun,” katanya.

Alasan pertama sambung Pajarihin, “atas permasalahan parkiran yang dibayar pihak Indomaret atau Alfamart dan kemudian dibayar lagi oleh masyarakat yang berbelanja, kemudian tetap uang tersebut diterima kembali oleh Pemerintah Kota Pekanbaru”.

Dalam suatu pelayanan publik sebut Pajarihin, “itu pungutan liar (Pungli) yang juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang (pelaksana pelayanan publik) yaitu dengan cara meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan”.

“Maka dari itu saya selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru akan melaporkan PJ walikota Pekanbaru kepada pihak Kepolisian, karena Pungli juga bagian dari Korupsi, dan kita akan mengirim sebuah fakta dan kajian ke Kementerian Dalam Negeri untuk  Evaluasi Muflihun,” katanya.

“Dan permasalahan parkiran akan menjadi fakta pertama yang kami sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Yang kedua kita akan melakukan atau daftar gugatan ke pengadilan Negeri atas dasar kesengajaan yang dilakukan oleh Muflihun karena tidak melakukan sesuatu, padahal beliau mempunyai kewenangan untuk mencegah, oleh karena perbuatannya menyebabkan kerugian bagi orang lain,” katanya.

“Kita akan tuntut ganti rugi 20,160 Milyar berdasarkan perhitungan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ada 106 gerai,” katanya.

Sedangkan data dari pihak Indomaretnya sendiri kata Pajarihin, ada 188 gerai dengan 18 gerai franchise. Untuk Alfamart, data dari Disperindag terhitung sejak 2014-2020 ada 80 gerai lebih. Dari PTSP ada 92 gerai, sedangkan data dari pihak Alfamart sendiri ada 140 gerai.

“Jadi total keseluruhan Indomaret dan Alfamart terhitung sejak 2014 - 2020 ada sebanyak 320 gerai. Melalui observasi kami di lapangan pendapatan parkir di lokasi Indomaret dan Alfamart per harinya 300 ribu bahkan bisa mencapai 600 ribu/harinya,” katanya.

Unsur-unsur Perbuatan melawan hukum :

  1. Unsur perbuatan melawan hukum - Salah satunya Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

  2. Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

  3. Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan - Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

  4. Unsur adanya kerugian - Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian disini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. “Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain”. “Immaterial misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semangat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)”.

"Kita telah mempelajari semua unsur kita telah menghubungkan antara hukum dan fakta. Satu yang paling penting bahwa hukum telah berubah, bukan hanya hukum yang tertulis tapi juga hukum yang tidak tertulis atau kepatutan,” pungkasnya.**