Sebelumnya Diperas Sindikat MiChat, Kini Ry Balas Dendam dengan Menikam 26 Tusukan “Sayang Korbanya Lain”

Sebelumnya Diperas Sindikat MiChat, Kini Ry Balas Dendam dengan Menikam 26 Tusukan “Sayang Korbanya Lain”

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya terduga pria hidung belang inisial Ry (28) pernah diremas oleh PSK melalui pesan MiChat, kini pria tersebut balas dendam dan nekat melakukan melampiaskan kekesalannya terhadap sindikat PSK MiChat lain yang pernah melakukan pemerasan terhadapnya.

Kabarnya, Ry nekat menusuk seorang wanita sebut saja Bunga (16) yang diduga PSK dengan sebuah pisau sebanyak 26 tusukan hingga bersimbah darah di Kamar 205 Hotel City Smart Jalan Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa (18/4/23) sekira pukul 02.00 Wib.

Beruntung, saat peristiwa berdarah itu terjadi, aksi nekat Ry diketahui housekeeping dan security hotel sehingga nyawa Madu masih dapat diselamatkan dan dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.

Sementara, Ry diamankan dan ditangkap oleh Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini korban masih di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan pelaku sudah ditangkap dan masih dalam pendalaman penyidikan, ungkap Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan SIK MH didampingi PS Kasi Humas, kepada media, kemarin malam.

Kemudian Andrie mengatakan, "amarah pelaku terhadap Korban dipicu dari pengalaman buruk pelaku yang pernah diperas oleh sindikat PSK lain yang juga dipesan melalui aplikasi MiChat di Hotel Palace KH Nasution Marpoyan, Bukit Raya, Pekanbaru beberapa waktu yang lalu”.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa itu, kata Andrie, yakni, satu buah Pisau Dapur dengan Gagang Warna Hijau, satu unit Handphone Merk Xiomi, satu lembar handuk hotel warna putih dengan bercak darah, satu lembar selimut hotel dengan bercak darah, dan dua lembar sprei hotel dengan bercak darah.

Sementara, untuk pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 80 ayat (2) jo 76 C undang - undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 351 ayat (2) atau 353 ayat (2) KUHP tambah Andrie, sebelum mengakhiri keterangannya.**

    Baca Juga :