LKLH Sumut Minta Klarifikasi PT. IPS Sebelum Laporkan Ke SATGAS SAWIT

LKLH Sumut Minta Klarifikasi PT. IPS Sebelum Laporkan Ke SATGAS SAWIT

Photo : Peta Istimewa

Kabar Medan - Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara menyurati Direktur Utama PT. Inti Plam Sumatera 
Di- Kisaran - Asahan, terkait temuannya

"Kita sudah surati untuk klarifikasi, apabila surat kita tidak di gubris maka kita akan laporkan temuan tersebut ke Satgas Sawit untuk di usut tuntas," ungkapnya.

Adapun iai surat LKLH Sumut adalah sebagai berikut :


Medan, 17 April 2023. 

No. : 053 / DPW / LKLH-SU / IV /2023; 

Sipat : Penting. 

Lamp. : 2 ( dua) lbr. 

Hal : Mohon Klarifikasi. 

Kepada Yth. 
Direktur Utama PT. Inti Plam Sumatera 
Di- Kisaran - Asahan. 

I. Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 

1. Nama : Indra Mingka
Jabatan : Ketua Perkumpulan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup 
 Sumatera Utara; 
Alamat :Jl. Metereologi Raya Komplek Al Baroqag Blok Jeddah No. 12 –
 Kota Medan. 
No. Kontak Hp / WA : 082111631984. 

II. Dasar Hukum : 
Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola 
Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. 

III. Kami melaporkan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Inti Plam Sumatera adalah : 

1. Badan Hukum : 
Badan Hukum yang kegiatan usahanya antara lain bergerak dibidang pertanian dan perkebunan berkedudukan di Medan yang didirikan berdasarkan Akta yang dibuat dihadapan Soeparno, Sarjana Hukum, Notaris di Medan tanggal 22 Agustus 2006 Nomor 13 yang disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia 
tanggal 18 Desember 2006 Nomor W2-00252 HT.01.01-TH.2006 dan Didaftarkan pada 
Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Medan tanggal 9 Mei 2007 Nomor TDP. 
02.12.1.51.09912 yang beralamat Jalan Timor No. 10 RR/SS Kota Medan dan Kantor 
Cabang PT. IPS di Jalan Ahmad Yani Komplek Graha Asahan Indah No. 19C Kota Kisaran. 

2. Izin Lokasi : 
Keputusan Bupati Asahan Nomor 27/PEM/2007 Tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk 
Keperluan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit PT. Inti Plam Sumatera seluas 5500 Ha, 
tanggal 26 Januari 2007; 

3. Izin Pelepasan Kawasan Hutan : 
Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK. 19/Menhut-II/2009 Tentang Pelepasan 
Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Seluas 6.215 Hektar Yang Terletak Di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera 
Utara Untuk Usaha Budidaya Perkebunan Kelapa Sawit atas Nama PT. Inti Plam Sumatera, 
tanggal 27 Januari 2009;

4. Hak Guna Usaha (HGU) : 
Keputusan Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor. 51/HGU/BPN 
RI/2010 Tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Inti Plam Sumatera Atas 
Tanah di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Seluas 4.089,76 Ha, tanggal 24 
Agustus 2010. 

 Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 21/Desa Sei Paham dan Perbangunan, 
tanggal 24 Nopember 2010 atas nama: PT. Inti Palm Sumatra untuk Tanah seluas : 
1.652,67 Hektare (Seribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh tujuh Hektare); 

 Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 22/Desa Sei Paham dan Perbangunan, 
tanggal 24 Nopember 2010 atas nama: PT. Inti Palm Sumatera untuk Tanah Seluas 
: 2.437,09 Hektar (Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh koma Nol Sembilan Hektar); 

IV. Adapun hal-hal yang akan kami laporkan kepada SATGAS SAWIT tentang PT. IPS 
sebagai mana terurai dan untuk itu sebelumnya kami melakukan klarifikasi kepada 
Pihak PT. Inti Plam Sumatera sebagaimana butir-butir dibawah ini : 

1. Bahwa Perkebunan Perkabunan PT. Inti Plam Sumatera berdasarkan Perpetaan BHUMI 
ATR BPN RI kondisi sebagai berikut : 

a.Bidang Perkebunan Sawit berarsir kuning seluas 23.713.426 m2
, Tipe Hak Guna Usaha, 
Ujung Pena 00056 dan menurut LKLH Sumut ini bayar Pajak kepada Negara dan untuk 
jelas sket terlampir.

1 pada bagian surat ini; 
b.Bidang Perkabunan Sawit berikutnya tidak berarsir kuning tapi milik PT. IPS yang 
selama bertahun –tahun belum memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU) dan ini 
dugaan kami tidak membayar pajak kepada negara, terlampir. 2 ; 

2. Bahwa PT. Inti Plam Sumatera melakukan kegiatan alih fungsi lahan Gambut seluas 149 
atau 150 Ha diduga tanpa memiliki Persetujuan Lingkungan atau Ijin Lingkungan dan
Dokaumen AMDAL di Dusun 13 Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang sejak 20 
November 2020, terlampir. 3. sket areal lahan dimaksud. 

3. Bahwa dampak tidak baiknya PT. Inti Plam Sumatera dalam melakasanakan Usaha 
Perlindungan Lingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UPL/UKL) sesuai dengan 
Dokumen AMDAL telah menyebabkan Banjir Besar di Desa Sei Paham, Desa 
Perbangunan, Desa Pertahanan dan Desa Sungai dua Hulu telah merusak tanaman Padi 
masyarakat Petani; 
 
4. Bahwa PT. Inti Plam Sumatera tidak memiliki SertifikaT ISPO ataupun RSPO dalam 
mengelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan dan PT. Inti Plam Sumatera tidak 
membangun sepenuhnya Kebun Plasma 20 % dari luasan HGU yang diperoleh. 

V. Berdasarkan hal diatas, sebelum LKLH Sumut melaporkan kepada SATGAS SAWIT di 
Jakarta, kami mohon kepada Direktur Utama PT. IPS untuk klarifikasi tentang maksud poin III 
butir a sampai f. Hal mengenai waktu dan tempat klarifikasi disesuaikan dengan kesepakatan 
masing-masing pihak.

IV.  Demikian mami sampaikan, Terimakasih

Di tanda tangani Indra Mingka, Ketua Perkumpulan, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH)  Sumut

Awak media mencoba meminta tanggapan dan Konfirmasi kepada Solihin Direktur Utama PT. Inti Plam Sumatera namun hingga saat ini Pesan WA awak media tak di balas.**