Dilarang Pakai Jilbab Karyawan PT Sarinah Lapor DPR, Mirah Sumirat; Tolong Menaker Turunkan Tim "Berikan Sanksi"

Dilarang Pakai Jilbab Karyawan PT Sarinah Lapor DPR, Mirah Sumirat; Tolong Menaker Turunkan Tim "Berikan Sanksi"

Kabar Jakarta - Sebelumnya sempat heboh informasi adanya larangan kepada pekerja di PT Sarinah untuk menggunakan jilbab di lingkungan kerja.

Banyak kalangan yang mempertanyakan kebijakan Sarinah ini bahkan ada yang menyebut apakah Jilbab itu mengganggu pekerjaan para pekerja ini.

Menyikapi hal ini Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menurunkan Tim Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera turun untuk memperjelas dan bahkan memberikan sanksi kepada Direksi PT Sarinah.

“Jika benar ada larangan penggunaan jilbab di PT Sarinah, kitA minta Tim Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan memberikan sanksi pada perusahaan,” kata Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE, dalam keterangan pers tertulis kepada media ini Selasa (18/4/24).

Mirah Sumirat menegaskan, desakan ASPEK Indonesia kepada Kementerian Ketenagakerjaan adalah untuk memperjelas kasus ini, karena sudah ada klarifikasi dari Direksi PT Sarinah yang menyatakan tidak adanya larangan jilbab di PT Sarinah.

Namun di sisi lain, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah, kepada anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade, yang mengaku dilarang menggunakan hijab saat bekerja, juga tidak bisa dianggap remeh. Mirah Sumirat menduga, aduan dan laporan dari karyawan PT Sarinah adalah benar adanya.

“Karena informasi itu disampaikan terbuka oleh anggota DPR dalam rapat kerja dengan Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo,” katanya.

“Berdasarkan pengalaman kami, masih banyak pekerja di perusahaan yang tidak berani menolak perintah manajemen dengan dalih pemberlakuan peraturan perusahaan, dan pekerja tidak berani bicara ataupun melaporkan kasusnya,” katanya.

Maka lanjut Mirah Sumirat, “ketika pengaduan dan laporannya masuk ke DPR, harus diusut tuntas oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian BUMN,” tegas Mirah Sumirat.

Mirah Sumirat juga menuntut Direksi PT Sarinah untuk mundur jika terbukti melarang pekerja menggunakan jilbab saat bekerja. Tuntutan mundur kepada Direksi PT Sarinah karena dianggap tidak profesional dalam menjalankan PT Sarinah sebagai BUMN yang seharusnya menerapkan budaya AKHLAK sebagaimana digaungkan oleh Kementerian BUMN.

“PT Sarinah wajib menjamin kebebasan pekerjanya dalam menjalankan ibadah agamanya masing-masing, termasuk tidak melarang penggunaan jilbab selama bekerja,” ulasnya.

“Beberapa nilai akhlak yang wajib diterapkan di BUMN, antara lain, berpegang teguh pada nilai moral dan etika. Menghargai setiap orang apa pun latar belakangnya. Serta membangun lingkungan kerja yang kondusif,” pungkas Mirah Sumirat.**