Sisa Bankeu Kota Pekanbaru Rp. 6,8 M Dilaporkan Penerimaan Komisi dan Potongan, Gempur; Komisi Siapa?

Sisa Bankeu Kota Pekanbaru Rp. 6,8 M Dilaporkan Penerimaan Komisi dan Potongan, Gempur; Komisi Siapa?

Kabar Pekanbaru - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mencium ada gelagat dugaan pengaburan puluhan milyar uang negara dalam laporan sisa Bantuan Keuangan (Bankeu) atau bantuan khusus kelurahan untuk menangani Covid 19 dan bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19.

“Berawal dari konfirmasi saya via WhatsApp tgl 17 Maret lalu kepada Kepala Badan (Kaban) BPKAD Provinsi Riau, Indra. SE, yang kemudian tanggal 21 Maret 2023 saya dapat jawaban Kaban yang menyebutkan pengembalian kelebihan Bankeu dari pemerintah Kabupaten/kota tahun anggaran (TA) 2021 sebagaimana yang dimaksud pemerintah kota Pekanbaru senilai Rp 6.814.800.000 telah di terima dan masuk kas daerah”.

Dan laporan itu kata Arif, tercatat pada sub rincian penerimaan komisi,potongan dan pendapatan lain dengan nomor surat tanda setoran STS 01731 Pada tanggal 31 mei 2021.

“Hal tersebut tentulah menimbulkan tanda tanya besar bagi kami (tim) dikarenakan pencatatan terhadap laporan keuangan dari pengembalian Bankeu yang tidak tersalurkan itu tidak selaras dengan nomenklatur penganggaran atau pengalokasinya,” kata Arif, Senin (17/4/23).

Kata Arif, “semakin janggal dan membingungkan lagi ketika kami melihat adanya pencatatan pendapatan daerah dari pengembalian kelebihan anggaran perjalan dinas dan anggaran jaminan kecelakaan kerja (JKK) serta pengembalian kelebihan anggaran lainnya serta pengembalian kelebihan dari lainnya yang saya anggap bernilai kecil berkisar ratusan ribu dan jutaan dicatatkan sebagaimana dengan nomenklatur penganggarannya”.

“Namun sekali lagi saya katakan pencatatan laporan keuangan atas pendapatan daerah dari pengembalian Bankeu tidak disalurkan dari pemerintah daerah ini dicatat pada pos penerimaan komisi, potongan dan lainnya sebagaimana yang tercatat sebesar Rp 64.590.278.982.37,” katanya.

“Kita tidak dapat memahami penjelasan itu baik secara keilmuan yang kami miliki maupun secara logika. Kami menyimpulkan ada pengaburan dan sikap tidak transparan pada laporan keuangan yang dilakukan oleh BPKAD,” jelasnya.

Menurut pendapat LSM Gempur dan Tim semestinya laporan  Anggaran pengembalian Bankeu tidak disalurkan itu dicatat pada pos anggaran pendapatan dari pengembalian kelebihan bantuan keuangan tidak disalurkan pemerintah Kabupaten/kota yang kemudian dicatatkan sub-sub rinciannya terhadap nilai pengembalian masing-masing Kabupaten/kota”.

“Kaban BPKAD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) bahkan Sf Hariyanto sebagai koordinator pengelola keuangan mestinya tahu dan menjadikan acuan dari transparansi prinsip pengelolaan keuangan daerah,” katanya.

Keterangan bersumber dari kaban BPKAD, Indra, SE pada bulan Agustus 2021 yang telah kita ketahui bersama dari pemberitaan beberapa media yang menyampaikan, "pengembalian kelebihan dana Bankeu dari Kabupaten/kota bukanlah temuan BPK tapi adalah catatan dan itu sudah diterima pemerintah provinsi”.

“Jumlahnya saya tidak ingat. itu sudah  selesai pada bulan februari," demikian jawaban kepala BPKAD ini pada Arif.

Mengacu pada keterangan Kaban BPKAD Indra ,SE itu “saya beranggapan pejabat itu tidak memahami masalah atau ada yang ditutupi saat itu dan dapat berimbas pada pembohongan publik”.

“Karena massa pengembaliannya berbeda. Aneh kepada media dia mengatakan bulan Februari telah selesai semua, namun pada jawabannya kepada saya  pengembalian pemerintah kota Pekanbaru tanggal 31 Mei 2021,” katanya. 

“Bahkan, lebih menarik perhatian saya terhadap bahasanya yang lain yang seolah menekankan bahwa itu bukan temuan BPK akan tetapi catatan,” katanya.

Terhadap bahasa itu kata Arif, “saya berpikiran mungkinkah BPK dalam catatannya itu yang memerintahkan BPKAD untuk mencatatkan laporan keuangan pengembalian Bankeu itu ke dalam pos anggaran penerimaan komisi, potongan dan lainnya itu”.

Hal ini sambung Arif, “akan saya tanyakan juga kepada BPK Riau terkait pos penerimaan ini. Komisi atau potongan apa dan untuk siapa maksud dari pos penerimaan itu”.

“Tentunya hal yang sama menjadi pertanyaan publik maupun masyarakat lainnya dalam menelaah informasi yang didapatkannya itu,” katanya.

“Dari semua yang saya lakukan sebagaimana yang saya jelaskan disini tanpa terkecuali berbasis pada peraturan dan dokumen atau data diantaranya dalam mengirimkan pertanyaan melalui pesan WhatsApp itu mengacu pada BAB I Ketentuan umum Pasal 1 Ayat 1,2,3 dan BAB II Ayat 1 S/D 4 Serta Pasal 3 Huruf A S/D G, UU 14 th 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menduga BPKAD memiliki UU itu,” katanya.

KRONOLOGI YANG DISAMPAIKAN BERDASARKAN DOKUMEN ATAU DATA 

“Kami temukan salinan keputusan gubernur Riau No KPTS 845/V/2020 dasar dari perubahan keputusan Gubernur Riau No KPTS 848/V/2020 penetapan alokasi bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah Kab/kota yang bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2020,” katanya.

Rencananya untuk di berbandingkan dengan keputusan Gubernur Riau tahun 2018 dan 2019 tentang hal yang sama (penetapan alokasi Bankeu) sebagaimana penjelasan, "pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang”.

“Yang mana tugasnya juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Bendahara umum daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.penjelasan pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) diterangkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 pasal pasal 7,” katanya.

Guna perbandingan itu dikarenakan adanya perbedaan bunyi dari keputusan gubernur tahun 2020 itu dengan tahun 2018 dan 2019  sebagaimana yang kami maksud dari angka 6 hal memutuskan dengan jumlah diktum pada masing-masing keputusan gubernur (KPTS) sama (terdiri dari tujuh diktum) namun terdapat  perbedaan yg sangat mencolok yaitu pada diktum ke enam dimana pada tahun 2018 dan 2019 terdapat maksud "Bankeu yang sudah di salurkan tidak di gunakan agar di kembalikan ke nomor rekening kas BUD pemprov pada bank Riau Kepri dengan norek (101.01.00046) BUD QQ pendapatan asli daerah.

“Sementara pada diktum ke enam tahun 2020 tidak terdapat kata-kata itu dan di dalam sumber data dan informasi realisasi belanja yang dikelola PPKD, Bankeu tahun 2020 realisasinya tidak dapat dibuka.Pelaporan pengembalian kelebihan Bankeu dari pemerintah Kabupaten/kota pada TA 2021 tersebut patut disampaikan ke publik dengan dapat dimengerti dengan mudah,” katanya.

Selanjutkan kata Arif, “untuk dapat jawaban kebenarannya kami DPD LSM Gempur Riau segera melaporkan temuan ini kepada APH, untuk menelusuri pengalokasian dan pengembalian Bankeu tersebut yang DIDUGA terdapat perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi”.

“Kami meminta kepada APH memanggil untuk meminta penjelasan/ keterangan dari beberapa pejabat di BPKAD hingga Sekretaris Daerah Prov Riau yang kamu DUGA mengetahui,” katanya.

Saat ini yang patut mengetahui itu kata Arif, diantaranya :

  • Kaban BPKAD Provinsi Riau sebagai pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku  BUD.

  • Sekretaris daerah sebagai koordinator pengelola keuangan daerah.

  • Kabid Perbendaharaan dan Kas daerah sebagai kuasa bendahara umum daerah.

  • Kasubbid penerimaan daerah.

  • Kabid akuntansi dan pelaporan.

  • Kasubid dan konsolidasi.

“Jika hingga beberapa saat nanti selesai Idul Fitri ini saya tidak melihat adanya perkembangan, kami DPD LSM Gempur provinsi Riau akan kembali menyampaikan laporan secara resmi kepada APH dengan dibarengi aksi penyampaian pendapat dimuka umum,” pungkas Arif.