Alamaaak, KPHL Kuantan Singingi Selatan Dituding “Mandul” Tertibkan Lahan PT Milona Aja Tak Berani

Alamaaak, KPHL Kuantan Singingi Selatan Dituding “Mandul” Tertibkan Lahan PT Milona Aja Tak Berani

Kabar Kuansing - Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kuantan Singingi Selatan, tak berkutik menertibkan lahan milik oknum pengusaha H. RM (PT. Milona) di Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Pertanyaannya kenapa Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kuantan Singingi Selatan dikatakan “mandul” pasalnya mereka mengetahui ada kebun oknum pengusaha ini dalam kawasan ini, itu dibuktikan proyek Kementerian LHK melalui Jenderal Pengendalian DAS dan Hutan Lindung Balai Pengelolaan daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Indragiri Rokan malah menanam petai,Jengkol dan lain-lain (tanaman rakyat) atau “Apakah ini proyek diduga KKN?”.

“Dugaan sementara telah terjadi serangkaian tindakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha PT. Milona yang berpotensi merugikan keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Aktivis Lingkungan Batara Harahap, Senin (17/4/23).

Kata batara, “kejahatan dengan modus membuka lahan perkebunan kelapa sawit pada areal hutan lindung sepertinya dihalalkan di Riau, pasalnya penguasaan hutan lindung maupun kawasan hutan di bumi lancang kuning lazim terjadi terjadi di depan mata”.

Apalagi leluasanya para perambah dengan mencari kekayaan di atas lahan terlarang ini seperti sengaja dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai stakeholder, bahkan Pemerintah daerah terkesan enggan mengambil tindakan.

Padahal katanya penyelamatan lingkungan yang disampaikan Joko Widodo (Jokowi) dalam acara G20 adalah merupakan salah satu prioritas pemerintah saat ini.

“Kemana instansi yang berwenang?. Pemerintah Daerah itu kan kepanjangan tangan pemerintah pusat jika tak becus mbok yo mundur aja," ujarnya.

Pemuda yang merupakan relawan sahabat Jokowi-Amin kota pekanbaru yang juga sebagai Direktur Yayasan Sahabat Alam Raya  (SAHARA) ini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Pajak, Gakkum kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan untuk mengusut perambah hutan di Riau itu.

“Sebab, Aparat Penegak Hukum didaerah itu sepertinya gagal melakukan fungsi penegakan hukum, bahkan patut diduga ada persekongkolan,” katanya.

Yayasan yang komit menyelamatkan lingkungan ini bahkan sudah melayangkan surat ke beberapa instansi termasuk aparat hukum, namun belum ada yang menjawab sampai berita ini ditayangkan redaksi kabarriau.com.

“Apakah negara ini telah kehilangan kepercayaan menegakkan hukum atau ada udang dibalik batu?. Kita berhadapan dengan para ‘kriminal’ di lapangan dengan resiko tinggi. sayang laporkan kami kepada pihak yang berwenang tidak ada terdengar tindakan apapun,"ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengecekan data aplikasi sismiop badan pendapatan daerah Kabupaten Kuansing, “bahwa H.MM alias PT Milona di Kunasing tidak terdapat wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kuansing”.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuantan Singingi, Abriman, S.Hut., dikonfirmasi menjawab “jempol”.**[TIM]