Audit BPK RI, Usai Diserahkan Ke PHR Sebanyak 46 Juta Dollar AS Aset PT CPI “Menguap”

Audit BPK RI, Usai Diserahkan Ke PHR Sebanyak 46 Juta Dollar AS Aset PT CPI “Menguap”

Kabar Pekanbaru - Ada yang menelaah dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), berdasarkan salinan yang diperoleh sabangmerauke BPK dalam laporannya menyebut, saat serah terima aset Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke pemerintah dan selanjutnya pemerintah menyerahkan ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), tercatat ada total 152.385 item aset yang diserahterimakan.

Penyerahan ke PHR dilakukan pada 8 Agustus 2021 lalu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor: 557.K/BN.03/ SIN.A/2021, BPK mengungkap temuan hasil pemeriksaan aset negara saat peralihan Blok Rokan dari PT CPI ke PT PHR ada temuan?.

Diketahui, sejak 9 Agustus 2021 silam, Blok Rokan resmi dikelola oleh PHR, cucu PT Pertamina (Persero). Sebelumnya, pemerintah sejak 2018 silam sudah membentuk tim transisi alih kelola dari Chevron ke PHR.

Temuan yang terungkap mulai dari tidak ditemukannya sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai lebih dari 46 juta Dollar Amerika Serikat (USD). Adapun LHP tersebut diterbitkan dengan nomor: 14/LHP/XVII/05/2022 tertanggal 28 Mei 2022.

Hal itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan BPK RI terhadap laporan keuangan bagian anggaran transaksi khusus kegiatan hulu migas-pengelola barang milik negara yang berasal dari kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) tahun 2021.

Dalam resume laporannya, BPK RI mengemukakan terjadi kelemahan dalam pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan aset negara di Blok Rokan.

Adapun temuan BPK tersebut di antaranya, aset barang milik negara (BMN) pada KKKS PT PHR tidak ditemukan sebanyak 10.509 line item. Aset tersebut bernilai Rp 6,6 miliar dan 46,04 juta USD.

Selain itu, BPK juga mengungkap adanya pencatatan BMN tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di PHR sebesar 3,38 juta USD.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada sejumlah lembaga pemerintah, termasuk PHR dan CPI untuk menyelesaikan aset yang tak ditemukan tersebut.

"BPK merekomendasikan kepada Menteri ESDM untuk menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM agar berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, SKK Migas, PHR dan CPI untuk melakukan penyelesaian penelusuran aset barang milik negara  yang tidak ditemukan," tulis penanggung jawab pemeriksaan BPK RI, Hari Wiwoho dalam laporannya setebal 128 halaman.** Selanjutnya baca SabangMerauke News.**