Usut Dugaan Proyek Fiktif di Group Telkom, “Kejati Banten Jauh Lebih Serius Dibanding Pidsus Kejagung”

Usut Dugaan Proyek Fiktif di Group Telkom, “Kejati Banten Jauh Lebih Serius Dibanding Pidsus Kejagung”

Kabar Jakarta - Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI hingga saat ini belum juga meningkatkan status dugaan proyek fiktif senilai Rp 1,7 triliun tahun anggaran 2017-2018 pada anak usaha PT Telkom (Persero) Tbk, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), “Terasa aneh dan menjadi pertanyaan besar ada apa?,” beber Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (17/4/23) pagi.

Kata Yusri, “berbeda jauh dengan ketegasan yang diperlihatkan oleh Kejati Banten yang diam-diam tanpa banyak ‘pencitraan’, dengan cepat telah menetapkan tersangka Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka berinisial BB dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Smart Transportation tahun anggara 2017 senilai Rp 19,2 miliar pada 13 April 2023”.

“Tentu kinerja mereka harus dipuji," ungkap Yusri Usman.

Tak hanya itu, kata Yusri, Tersangka BB pada saat itu juga langsung 'dikandangkan' di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B selama 20 hari terhitung sejak 12 April 2023.

"Oleh sebab itu, Jaksa Agung harus menegur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atas lambatnya Direktur Penyidikan Pidsus Febrie Ardiansyah SH agar mengusut kasus proyek fiktif di anak usaha PT Telkom itu," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, jangan sampai publik menduga bahwa tim Pidsus Kejagung sudah 'masuk angin' untuk kasus dugaan korupsi proyek fiktif bernilai fantastis Rp 1,7 triliun itu. Tentu dugaan publik seperti itu akan merusak nama baik Kejaksaan Agung.

"Padahal, Mantan Direktur Keuangan PT Telkom Sigma, Bahktiar Rasyidi melalui kuasa hukumnya Kasma Sangaji pada 31 Maret 2023 lalu sudah secara vulgar menyatakan secara terbuka ke media, bahwa Dirut dan Direktur Keuangan PT Telkom telah memerintahkan PT Telkom Sigma untuk melakukan pembayaran ke sejumlah vendor sebesar Rp 2,2 triliun. Namun, PT Telkom baru mengembalikan sebesar Rp 500 miliar kepada Telkom Sigma," beber Yusri.

Masih menurut Bahtiar lewat pengacaranya, kata Yusri, semua proyek yang sempat dia talangi itu diduga fiktif. Bahktiar pun sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejagung pada awal Maret 2023 untuk proyek fiktif PT Graha Telkomsigma (GTS) senilai Rp 345.335.416.262.

"Bahtiar pun sudah menggugat mulai dari Menteri BUMN Erick Thohir, Dirut PT Telkom  Tbk Ririek Ardiansyah dan Mantan Dirut PT Telkom Alex Sinaga, termasuk 7 perusahaan pihak swasta hingga PT Bursa Efek Indonesia. Gugatan perdata didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 160/pdt.G/2023/PN Jkt Pusat pada 9 Maret 2023," ungkap Yusri.

Adapun ketujuh perusahaan yang ikut digugat adalah PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana dan terakhir PT Wahana Ekonomi Semesta.**