Bawaslu Kejar Surat Ancaman PDIP Pada Kades

Bawaslu Kejar Surat Ancaman PDIP Pada Kades

Kabar Pemilu - Soal adanya surat dari desa untuk menyukseskan pasangan capres-cawapres hingga para caleg dari PDI Perjuangan di Gianyar, Bali, akhirnya Bawaslu Kabupaten Gianyar kembali ditelusuri.

Beredar, surat itu ditandatangani oleh Prajuru Desa Pakraman Badung seperti Kelian Adat, Bendesa dan Kelian Dinas. Dalam surat itu juga tertuang sanksi apabila melanggar kesepakatan/keputusan dikenakan sanksi adat/peturunan pembangunan sebesar Rp 7,5 juta. 

Surat yang beredar itu tertulis Desa Pakraman Badung, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam surat yang beredar di WhatsApp tertuang juga sanksi jika melanggar kesepakatan dikenakan denda Rp 7,5 juta.

Surat tertanggal 4 April 2019 itu berisikan kesepakatan untuk 'Mendukung, Mensukseskan, Dan Memenangkan Satu Jalur Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dalam Pilpres/Wapres Dan Pemilu Legislatif 2019'.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar I Wayan Hartawan mengaku sudah menerima informasi tersebut. Dia mengatakan surat itu beredar melalui WhatsApp, tapi surat aslinya belum ditemukan. 

Artawan menambahkan pihaknya segera memanggil nama-nama prajuru desa yang tertera dalam surat tersebut. Dia segera meminta konfirmasi terkait surat yang beredar tersebut. 

"Sedang kita tanya ke tokoh-tokoh setempat untuk memastikan kebenaran surat tersebut. Setidaknya pihak prajuru setempat," kata Artawan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/4/19).**