Gempur Minta BPK RI Perjelas Kelebihan Rp. 64.5 M Bankeu Covid Riau yang Diduga “Disulap” Jadi Komisi

Gempur Minta BPK RI Perjelas Kelebihan Rp. 64.5 M Bankeu Covid Riau yang Diduga “Disulap” Jadi Komisi

Kabar Pekanbaru - Melihat laporan kelebihan uang sisa Bantuan Keuangan, dari bantuan gaji guru bantu, bantuan khusu kelurahan untuk menangani Covid 19 dan bantuan keuangan khusus Kab/Kota untuk penanganan dampak sosial Covid 19 menurut LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mencium ada gelagat pengaburan dalam laporan itu milyaran uang negara kabur.

“Dari laporan itu menjadi aneh karena laporan menjadi Kelebihan Bankeu Masuk Laporan Penerimaan Komisi?,” kata Bung Arif 

Berkaitan dengan itu LSM Gempur wajar mencurigai karena saat itu Sekda Riau dipimpin oleh Yan Prana, yang juga sebagai ketua Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan kelebihan uang Bantuan Keuangan dari APBD Riau 2020 dikembalikan pada tahun anggaran 2021.

“Saat pengembalian tersebut jabatan Yan Prana digantikan oleh Sekda baru yaitu SF Hariayanto. dan kepala BPKAD nya adalah Indra, SE. lalu kemudian menyusul keluarga Sekda ini viral memamerkan kekayaan di media sosial,” kata Arif, Kamis (30/3/23) lalu.

Katanya, dengan total realisasi tahun 2020 sebesar RP. 279 M lebih. Tahun 2021 itu terdapat ada kelebihan uang bantuan puluha milyar dari bantuan keuangan tersebut yang dikembalikan oleh Pemkab/kota ke Prov Riau,” kata Arif, melihat laporan keterangan BPKAD..

“Pengembalian tersebut masuk kepada penerimaan komisi dan potongan dan lain-lain, sementra laporan lain kalau nilainya Rp. 100 ribu laporannya jelas,” ulasnya.

Tentunya kata Arif, menimbulkan kejanggalan pada laporan keuangan Pemprov Riau, dimana semestinya pengembalian Bankeu tersebut tercatat pada pos penerimaan pendapatan dari pengembalian kelebihan Bankeu Pemprov Riau kepada Pemkab/kota,” katanya.

“Sebagaimana yang tercantum pada Pos penerimaan pendapatan dari pengembalian anggaran lainya. Seperti pendapatan dari pengembalian kelebihan perjalanan dinas dan pendapatan dari pengembalian kelebihan pembayaran jaminan kecelakaan kerja yang nilai hanya Rp. 100 ribu malah tercatat.

“Nilai ini anehnya dicantumkan dalam laporan itu sesuai nama pengalokasdian anggrannya. Anehnya bukan kenapa pengembalian dari Bankeu tadi tidak dicantumkan sesuai dengan nama pada kegiatan pengembaliannya justru laporan itu dicantumkan pada pos penerimaan anggaran yang berbeda yaitu yaitu ‘penerimaan komisi potongan dan lain-lain’,” katanya.

“Ada apa ini tentunya menjadi pertanyaan besar oleh kami. kami menduga ada pengaburan darti pengembalian anggaran bankeu tersebut,” sambung Bung Arif.

Wajar LSM Gempur menduga terjadi tindak pidana korupsi terhadap dugaan dalam pengembalian ini.  “Kita minta aparat penegak hukum menelisk kelebihan ini  dimana diduga untuk menguburkan pengembalian tersebut para pihak patut kita duga bermain,” katanya.

“LSM Gempur meminta tim audit (BPK RI) untuk melakukan tugasnya mengaudit ulang uang yang diduga disamarkan oleh mereka,” katanya.

Kemudian bukan saja yang diaudit LSM Gempur, karena dia meminta APH (Kejaksaan, Polri,KPK( untuk memanggil kepala BPKAD dan SF Arianto (Sekda Prov) untuk mengklarifikasi uang pengembalian bankeu tersebut, Apalagi terdengar belakangan gaya hidup mewah keluarga SF Hariyanto Pohan viral,” pinta Arif.

Diberitakan sejumlah media sebelumnya Pemerintah Provinsi Riau, telah menyalurkan anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2020 penanganan COVID-19 untuk warga.

Tetapi bantuan ini terkendala akibat belum direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota, maka anggaran BLT itu harus dikembalikan.

Dengan rincian Kota Pekanbaru Rp17,797 miliar, Kabupaten Kampar Rp6,228 miliar, Indragiri Hulu Rp16,384 miliar, Indragiri Hilir Rp7,652 miliar, Kuantan Singingi Rp6,488 miliar, Kota Dumai Rp28,047 miliar, Rokan Hulu Rp6,391 miliar, Pelalawan Rp4,429 miliar, serta Kabupaten Siak Rp13,417 miliar.

Total pengembalian uang tersebut senilai Rp. 64.5 M lebih. Sebagaimana tertuang dalam laporan realisasi anggrana pendapatan dan belanja untuk tahun yang berakhir Des tahun 2021 dan 2020 Pemprov Riau.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra, sampai berita ini dirilis belum mau menjawab.**