LSM Penjara PN Sumut Minta Semua Pihak Hargai Putusan Hakim, Satpol PP Segera STOP Aktifitas Di RS Regina Maris

LSM Penjara PN Sumut Minta Semua Pihak Hargai Putusan Hakim, Satpol PP Segera STOP Aktifitas Di RS Regina Maris

Photo : RS Regina Maris Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara

KabarMedan - Menyikapi Putusan Hakim Pengadiilan Negeri Medan terkait Rumah Sakit Regina Maris Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan,  Sumatera Utata menjadi sorotan LSM Penjara PN Sumut, Kamis (13/4/2023)

Zulkifli Ketua LSM Penjara PN Sumut di dampingi Johan Merdeka Sekretaris LSM Penjara PN Medan mengatakan agar semua pihak mengahargai putusan Hakim PN Medan, dirinya juga meminta kepada Walikota Medan melalui Kasatpol PP Medan agar menghentikan semua aktifitas di Rumah Sakit tersebut.

"Satpol PP harus stop seluruh kegiatan yang ada di Rumah Sakit Regina Maris, Seluruh pihak harus menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri Medan," ungkapnya. 

Sebelumnya di beritakan, berdasarkan Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan (sipp.pn-medankota.go.id)

Informasi Detail Perkara 

Nomor Perkara : 663/Pdt.G/2022/PN Mdn

Penggugat : Yayasan Citra Keadilan

Tanggal Putusan : Selasa, 11 April 2023

Putusan Verstek : Tidak

Sumber Hukum :
- KUH Perdata (BW)
- UU / PP

Status Putusan :
Dikabulkan sebagian

Mengadili :
Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat 

Dalam Pokok Perkara 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum kedudukan hukum (legal standing) Penggugat sebagai Penggugat dalam perkara aquo.

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan  melawan hukum

4. Menghukum Tergugat untuk menghentikan Pembangunan Rumah Sakit sebelum adanya Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang di bangun dan di sediakan oleh Tergugat sendiri.

5. Menghukum turut tergugat untuk meninjau kembali kelengkapan perizinan tergugat dengan kewajuban mengadakan atau menyediakan atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

6. Menghukum turut tergugat jatuh pada putusan ini.

7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.250.000.-

8. Menolak gugatan selain dan selebihnya.

Keberadaan bangunan RS Regina Maris yang berada di Jalan Brigjend. Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun Kota Medan, Sumatera Utara berdampak pada warga sekitar.

Nurhasanah bersama Haji Maimunah warga Jalan Brigjend. Katamso Gang kasih mendatangi kantor Lurah Sei Mati Kecamatan Maimun Kota Medan mengadukan nasibnya tentang dampak bangunan Rumah Sakit Regina Maris terhadap lingkungannya tinggal, Kamis (29/12/2022)

Nurhasanah Warga Sekitar yang berada di Gang Kasih berdindingan langsung dengan Bangunan RS Regina Maris mengatakan kepada Lurah Sei Mati bahwa setiap hujan dirinya takut rumahnya kebanjiran, Rabu (28/12/2022)

"Kalau hujan, air keluar dari keramik rumah, masuk kedalam rumah bahkan depan rumah kami semen agar air tak masuk dari luar.” ungkapnya

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya bangunan RS Regina Maris banjir makin parah

“Saat Paku bumi di RS Regina maris rumah saya retak retak, kalau banjir rumah saya langsung banjir, keberadaan rumah sakit sangat berdampak kepada tempat tinggal kami,” katanya dengan nada sedih

Dirinya mengatakan bahwa dampak keberadaan bangunan RS Regina Maris ke tempat tinggal warga sudah dirinya laporkan Hal ini saya sudah laporkan ke pihak Kelurahan Sei Mati dan pihak Rumah Sakit serta langsung ke IG Walikota

“Apa yang saya alami akibat dari bangunan RS Regina Maris sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Kota Medan namunan bangunan tetap berjalan, dan saya juga sudah kirim ke IG ke pak Wali bang,” pungkasnya

Fatimah Lurah Sei Mati Kecamatan Medan Maimun mengatakan kepada warganya untuk membuat surat kepada pihak kelurahan, sehingga berdasarkan surat tersebut dirinya bisa mengundang dan memanggil pihak Rumah Sakit

“Ibu – Ibu silahkan buat surat lampirkan photo banjir dan dampak lingkungan lainnya akibat bangunan RS Regina Maris, nanti kita undang juga pihak Rumah Sakit,” katanya

Lurah Sei Mati juga mengatakan bahwa dirinya pernah meminta tentang Dokumen Perizinan dan lainnya namun pihak Rumah Sakit tidak mau memberikan dengan berbagai alasan

“Daerah Gang Kasih memang kita akui adalah rawan titik genangan air (banjir) jika musim penghujan, bahkan ada sampah dari bangunan tersebut saya suruh angkut mereka, saya juga sudah pernah minta dokumen tentang perizinan namun tak di beri oleh mereka,” jelasnya

Lurah Sei Mati juga mengatakan dirinya juga pernah di undang Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk membahas masalah perizinan

“Khabarnya ada dua IMB di Rumah Sakit Regina Maris dan persoalan ini sudah pernah di bahas di Komisi 4 DPRD Medan,” ujarnya

Sebelumnya Yayasan Citra Keadilan menggugat Rumah Sakit Regina Maris Medan ke Pengadilan Negeri Medan.

Gugatan diajukan terkait dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Rumah Sakit tersebut yang diduga bermasalah.

Dalam keterangannya, Kuasa hukum Penggugat Muhammad Salim SH dan Ramlan Damanik, SH dari kantor hukum RSR & Rekan menduga bahwa pembangunan RS Regina Maris tersebut tidak memiliki AMDAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**