Diulur 3 Kali Sidang, Penangguhan Penahanan Dua Bos PT SIPP Jelang Lebaran Oleh PN Bengkalis Dipertanyakan

Diulur 3 Kali Sidang, Penangguhan Penahanan Dua Bos PT SIPP Jelang Lebaran Oleh PN Bengkalis Dipertanyakan

Kabar Bengkalis - Lanjutan sidang pembuktian, baik dari penuntut umum maupun terdakwa dan saksi. terhadap terdakwa pencemaran linkungan Erick Kurniawan selaku direktur dan Agus Nugroho selaku General Manager (GM) Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, Selasa (11/4/23).

Sidangan ini terkait  pencemaran Lingkungan ke pemukiman warga yang dilaporkan tercemar akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP), di KM 6, Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis, Riau beberpa bulan lalu.

Sejak awal sidang beberapa bulan lalu, Senin 20 Maret 2023 hakim ketua Bayu Soho Rahardjo SH serta Ulwan Maluf SH dan Ignas Ridlo Anarkhi sebagai Hakim Anggota.

Awal sidang sampai tiga kali sidang tersebut terdengar kabar terdakwa melalui kuasa hukumnya sudah meminta penangguhan penahanan. Saat sidang hakim menyebut nantilah, namun jelang lebaran ini hakim beralasan sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua Terdakwa Erick dan istri dari Terdakwa Agus. akhirnya penahanan kedua tahanan ini ditangguhkan hakim.

Sejak awal dikabarkan kedua tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan pada pihak Gakkum KLHK dan Jaksa penuntut umum (JPU) namun belum dikabulkan.

Penangguhan penahan ini memantik perdebatan ditengah masyarakat, bahkan menimbulkan tanda tanya, pihak lain malah ada yang  menkritik pedas terutama dari kalangan aktivis Riau.

Salah satunya pertanyaan datang dari Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), Ir Ganda Mora, M.Si, yang mana beliau khawatir akan kelestarian lingkungan di Riau akan semakin rusak dan parah.

Karena menurut Ganda selama ini kasus hukum lingkungan yang naik kepengadilan terkesan memberi peluang pada penjahat lingkungan untuk merusak alam. “Wajar saya khawatir sebab tidak ada efek jera pada pelaku,” katanya, Rabu (12/4/23).

Ulas Ganda, “dalam waktu dekat kami akan menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk mengawal Pengadilan Negeri Bengkalis, sebab untuk kedua terdakawa ini beliau dituntut Jaksa dengan UU lex spesialis pencemaran lingkungan".

“Sesuai UU 32 Tahun 2009 dengan pidana 10 Tahun penjara dan denda sedikitnya 5 Milyar Rupiah. Kita takut seperti sebelumnya terjadi pada pelanggar UU 32 tahun 2009 banyak kita dengar dituntut hanya 1 tahun kemudian potong tahanan lalu bebas,” kata Ganda.

Dikatakan Ganda, “setahu saya dalam proses hukum sebelumnya yang ditangani penyidik Gakkum KLHK dan dituntut Kejaksaan tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka.

"Tak disangka dalam persidangan hakim mengambil keputusan diluar nalar?. Kami mempertanyakan ada apa? dengan keputusan penangguhan penahanan terhadap dua terdakwa kasus pencemaran lingkungan ini," kata Ganda.

“Kami mendesak agar pelaku pencemaran lingkungan dihukum seberat beratnya, dan kami apresiasi pihak penyidik KLHK dan kejaksaan yang telah menangani perkara ini dengan serius dan tidak bersedia melakukan penangguhan terhadap perusak alam ini,” katanya.

Berkaca dari putusan-putusan hakim sebelumnya beber Ganda, banyak aktifis lingkungan di Riau sering kecewa atas putusan hakim yang sering memberi hukuman ringan terhadap pelaku perusak lingkungan ini.

Terkait penangguhan penahan itu, Humas PN Bengkalis yang juga Hakim Anggota, Ulwan Maluf, pada media mengatakan penangguhan tersebut sesuai pasal 31 ayat (1) KUHAP dan terdapat penjaminan dari orang tua Terdakwa Erick dan istri dari Terdakwa Agus. 

“Ini baru penangguhan jadi belum bicara tentang fakta hukum dan unsur kesalahan apalagi hukuman," kata Ulwan.**