RS Regina Maris Medan Kalah Di Pengadilan, Majelis Hakim Putuskan Bongkar Bangunan Rumah Sakit

RS Regina Maris Medan Kalah Di Pengadilan, Majelis Hakim Putuskan Bongkar Bangunan Rumah Sakit

Photo : Bangunan RS Regina Maris Jalan Brigjend. Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun

Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan hari ini tanggal 11 April 2023 telah membacakan Putusan dalam perkara perbuatan melawan hukum Nomor : 663/Pdt.G/2022/PN.Mdn antara Yayasan Citra Keadilan sebagai Penggugat Melawan PT. Regina Maris (Rumah Sakit Regina Maris) sebagai Tergugat dan Pemko Medan sebagai Turut Tergugat. Adapun bunyi amar putusannya yaitu: 

Dalam eksepsi: 
Menolak eksepsi Tergugat dan turut tergugat untuk seluruhnya

Dalam pokok perkara:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;

2.    Menyatakan  perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum ;

3.    Menghukum Tergugat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan Rumah Sakit dikelola Tergugat yang terletak di Jalan Brigjen Katamso No. 403, 405, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan hingga rata dengan tanah, guna pemulihan lingkungan seperti sedia kala yang biayanya dibebankan kepada Tergugat;

4.    Menghukum Tergugat untuk membayar  segala  biaya  yang timbul dalam perkara ini ;

5.    Menghukum Turut Tergugat berkewajiban patuh terhadap putusan ini ;

Dalam kesempatan yang sama Kuasa hukum Yayasan Citra Keadilan Muhammad Salim, SH dan Ramlan Damanik, SH mengapresiasi majelis hakim Pn Medan tersebut. 

"Dengan dikabulkan gugatan tersebut berarti hukum di negeri ini masih berpihak terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Ramlan Damanik, S.H.

"Kita juga mengapresiasi sekali kepada majelis hakim karena sudah objektif menilai perkara ini, Jadi kita masih optimis pengadilan di Indonesia masih indepent dan dipercaya. semoga proses selanjutnya bisa berjalan dengan lancar," ujar Muhammad Salim, SH

Rahmad Yusup Simamora, SH,MH selaku Sekretaris Yayasan Citra Keadilan mewakili Ketua Yayasan Citra Keadilan mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan yang sangat bijak dan berkeadilan. 

"Selama ini banyak pihak yang mengeluh susahnya akses keadilan, kini terjawab keadilan masih ada, kami ucapkan terimakasih”, meskipun perusahaan besar yang digugat ternyata kebenaran tetaplah kebenaran," ungkapnya

Dirinya juga mengatakan bahwa sebagai N.G.O Lingkungan hidup, dirinya sangat miris melihat Rumah Sakit saja tidak peka terhadap lingkungan, 

"Bagaimana bisa mensehatkan orang yang berobat….? Sehingga kita melakukan langkah hukum sebagai kontrol sosial agar perusaan yang berada khususnya di Kota Medan ini patuh terhadap hukum," katanya

Lanjutnya mengatakan bahwa setelah putusan ini, kita akan terus mengkaji lebih intensif lagi aspek lainnya seperti pajaknya, 

"Ada tidak penggelapan pajaknya?, bila hasil kajian kita nantinya ada potensi kerugian keuangan negara, tentu akan kita laporkan ke pihak terkait dan perintah Pengadilan terhadap perintah bongkar bangunan Rumah Sakit harus dipatuhi, dilaksanakan dan dihormati para pihak," pungkasnya

Sebelumnya Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan terhadap AMDAL Rumah Sakit Regina Mandiri sebagai Tergugat dan Walikota Medan sebagai Turut Tergugat yang tertuang dalam register perkara Nomor: 663/Pdt.G/2022/PN.Mdn. karena diduga PT. Regina Mandiri Husada yang mengelola Rumah Sakit Regina Mandiri Husada diduga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)nya bermasalah seperti limbah sangat berbahaya, banjir bila hujan deras, bangunannya melanggar Perda Kota Medan tentang Rencana Detail Tata Ruang dan aspek lingkungan lainnya yang tentu potensi membahayakan masyarakat sekitar, terlebih lokasi ini sangat padat penduduk.**