Tak Cukup Diberitakan Media Saja ! Aktivis Lingkungan Hidup Menggugat PT MMP Dan PT PHR Kepengadilan ! Ini Jadwalnya

Tak Cukup Diberitakan Media Saja ! Aktivis Lingkungan Hidup Menggugat PT MMP Dan PT PHR Kepengadilan ! Ini Jadwalnya

Rohil - Pasca viral terkait pemberitaan galian c tak berizin di Rokan Hilir yang dilakukan PT Modi Makmur Perkasa (PT.MMP) selaku Mitra PT PHR kini kembali digugat oleh Aktivis Lingkungan Hidup Kepengadilan Negeri Rokan Hilir. Gugatan tersebut dilayangkan Yayasan Devendra pada Kamis, 06 April 2023 Kemarin.

Dalam gugatan itu, Aktivis/ Yayasan Devendra diketuai Daniel Pratama SH.MH selaku pihak Penggugat, sedangkan PT. MMP sebagai Tergugat 1 dan PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) sebagai Tergugat II. Sementara Turut Tergugat yakni Pihak Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Sebagai informasi, sidang gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2023/PN Rhl klasifikasi perkara Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup/Warga/Masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup tersebut akan sidangkan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada agenda sidang pertama tanggal 03 Mei 2023 bulan depan.

Adapun isi Petitum gugatan Yayasan Devendra Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II supaya membayar ganti rugi sebesar Rp. 50.000.000,- Per Kepala Keluarga yang berada di areal pertambangan dan areal yang dilalui oleh TERGUGAT I 

Kemudian, Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya dalam Pemulihan OBJEK SENGKETA secara tanggung renteng; Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan OBJEK SENGKETA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebesar Rp. 235.500.000.000,- dan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000, setiap harinya,

Terakhir, Pihak Yayasan juga meminta Pihak Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal RI untuk mencabut izin berupa SIPB No. 43/I/SIPB/PMDN/2022. Dikutip dari Petitum gugatan yayasan devendra dalam SIPP PN Rokan Hilir.

Terpisah saat awak media konfirmasi terkait gugatan tersebut kepada Direktur PT MMP melalui WhatsApp pribadinya , Senin 10 April 2023 sampai sejauh ini tidak ada memberikan jawabannya meski isi chat sudah dibacanya.

Terkait gugatan yayasan devendra Kepengadilan Negeri Rokan Hilir langsung dibenarkan Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir Erif Erlambang SH dengan mengatakan " Ya benar bang. Gugatan terakit lingkungan hidup didaftarkan hari kamis lalu." Ucapnya melalui pesan singkat.