CERI Desak Dewas KPK Segera Periksa Menteri ESDM dan Penyidik Terkait Bocornya Dokumen Rahasia KPK

CERI Desak Dewas KPK Segera Periksa Menteri ESDM dan Penyidik Terkait Bocornya Dokumen Rahasia KPK

Jakarta - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menyayangkan dugaan bocornya dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  dalam penggeledahan oleh tim penyelidik dan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di kantor Kementerian ESDM.

Untuk itu Yusri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus segera memeriksa Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan mantan Plh Dirjen Minerba, M Idris Froyoto Sihite.

"Dewas KPK juga harus segera memeriksa tim penyidik yang berhasil menemukan dokumen penyelidikan KPK yang bocor saat penggeledahan di ruang Idris Sihite, yaitu dokumen rahasia terkait kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022," ungkap Yusri, melalui rilis Media CERI di Jakarta, Sabtu (8/4/23). 

"Termasuk juga, Dewas KPK harus memeriksa mister X yang katanya ada di lokasi pada saat dokumen rahasia tersebut ditemukan oleh tim penyidik KPK, harus diungkap siapa sosok mister X tersebut, termasuk sejauh mana keterlibatannya," desak Yusri.

Lanjut Yusri, penyidik KPK telah menemukan uang Rp 1,3 M pada saat menggeledah apartemen Pakubowono, Menteng, setelah kuncinya terdapat di ruang kerja Idris Sihite, ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM lantai 8.

Kabarnya, kata Yusri, Idris Sihite ketika ditanya penyidik saat itu dari mana sumber dokumen penyelidikan KPK sehingga  bisa diperoleh, dia menjawab diperolehnya dari Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

"Sebab, kesimpulan sementara dari bocoran yang beredar luas di berbagai media, pembocor dokumen rahasia itu diduga Ketua KPK, Firli Bahuri. Sehingga ditenggarai Firli telah melanggar kode etik KPK. Ini menjadi persoalan sangat serius. Nama baik lembaga KPK menjadi taruhannya," ungkap Yusri.

Menurut Yusri, dokumen rahasia KPK yang bocor, adalah dokumen yang menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LPTPK) Tunjangan Kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

"Dokumen itu merupakan kesimpulan hasil penyidikan KPK. Di dalamnya memuat konstruksi perkara berupa gambaran kronologi perkara, terduga pelaku, serta pasal-pasal yang direkomendasikan untuk digunakan, termasuk sudah ditemukan adanya bukti permulaan," beber Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, dokumen itu bocor ke pejabat Kementerian ESDM, diperkirakan terjadi setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro pada 28 Februari 2023.

"Informasinya, surat perintah penyidikan (Sprindik) sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh pimpinan KPK pada 10 Maret 2023. Jadi, setidak-tidaknya diperkirakan waktu bocornya dokumen rahasia KPK itu terjadi di antara tanggal 28 Februari 2023 hingga sebelum dilakukan penggeledahan oleh tim KPK di Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023," ungkap Yusri.

Masih menurut Yusri, untuk dugaan korupsi Tukin di Ditjen Minerba, KPK telah menetapkan 10 sebagai tersangka, meski indentitas dan peran mereka belum dibeberkan secara resmi oleh KPK.

Hanya, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham telah merilis 10 nama yang dicekal selama 6 bulan kedepan, terkait dugaan korupsi Tukin Ditjen Minerba.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho telah menyatakan kepada media, Jumat (7/4/2023), membenarkan ada sejumlah laporan yang masuk ke lembaga tersebut.

Masih menurut Albertina, belakangan ini Firli menjadi subyek pelaporan, yaitu pelaporan dugaan pelanggaran etik perihal pencopotan Direktur Penyidikan, maupun dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi Tukin di Ditjen Minerba Kementerian ESDM. 

"Jadi, jika nanti hasil pemeriksaan Dewas KPK nanti terbukti benar dokumen penyelidikan yang merupakan rahasia KPK bocor dan siapa saja terlibat pembocoran, maka yang terlibat dapat diklasifikasikan sebagai upaya menghalang-halangi proses pemberantasan korupsi yang bisa dijerat pidana, selain hukuman pelanggaran kode etik. Bisa dijerat dengan pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Yusri.

Yusri mengungkapkan, CERI sangat berkepentingan Dewas KPK segera memeriksa laporan Pengurus Besar Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI), Kamis (6/4/2023) terkait bocornya dokumen penyelidikan KPK ke pejabat Kementerian ESDM.

"Sebab CERI tak mau sia-sia yang baru saja melaporkan dugaan permainan pengesahan RKAB di Ditjen Minerba Kementerian ESDM ke KPK pada 3 April 2023, laporan itu sebagai pintu masuk membongkar kasus big fish di Ditjen Minerba," beber Yusri.

Selain itu, lanjut Yusri, CERI dalam setahun terakhir ini telah mengendus ada 'cowboy senayan' berkolaborasi dengan 'dedemit Hambalang', konon kabarnya rajin menjual-jual nama Firli untuk menekan pejabat Pertamina agar bisa menguasai proyek-proyek.

"Bahkan diduga telah memalak senilai 20 persen dari nilai kontrak terhadap anak usaha Pertamina dan  BUMN karya yang telah dan akan memperoleh pekerjaan di PT Pertamina Hulu Rokan," pungkas Yusri.**