LSM Gempur; Karena Perdata Jaksa Tidak Berhak Eksekusi Lahan YS, "Pidananya Akan Kita Laporkan"

LSM Gempur; Karena Perdata Jaksa Tidak Berhak Eksekusi Lahan YS,  "Pidananya Akan Kita Laporkan"

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya diberitakan pengusaha inisial YS disebutkan Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara) memanen sawit diatas lahan kawasan hutan yang sudah dinyatakan inkrah lewat putusan kasasi.

Menurut data Direktur Yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA) “estimasi sementara yang kami lakukan negara rugi Rp 240 miliar dampak perambahan kawasan hutan jadi perkebunan sawit yang dilakukan oleh JS dan keluarganya”.

Menanggapi ini Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin sedikit meluruskan berita yang dimuat di kabarriau.com tersebut.

Sebelumnya, Kata Ketua Sahara, “Kejaksaan selaku pengacara negara proaktif pengusaha yang memanen sawit dalam kawasan huta berpuluh tahun, anehnya Jaksa selaku pengacara negara terkesan abik melakukan eksekusi pada lahan YS”.

“Kalau masalah Eksekusi kasusnya, saya menilai tidak ada hak Kejaksaan melakukan eksekusi tersebut, kecuali ada unsur Korupsi diatas lahan tersebut dan ada laporan pada pihak insan Adhyaksa maka ini baru pengacara negara itu bida turun tangan,” kata Bung Arif, Kamis (5/3/23).

“Kita sayangkan putusan belum berpihak pada gugatan yayasan Riau Madani. Itu kembali kepada ketuanya yang bertanggung terhadap giat gugatan mereka (legal Standing) waktu itu. Kenapa selesai putusan PN Kampar ditolak keseluruhan mereka tidak serius banding saat itu,” kata Arif.

Lagi-lagi kata Arif, masalah eksekusi gugatan perdata Kejaksaan tidak berwenang. Kecuali masalah Pidana dan ada laporan, “jadi kita harap untuk kejelasan kasus ini, Kejati Riau selayaknya memanggil Ketua Yayasan Riau Madani dan dikonfrontir keterangannya dengan pemilik lahan, karena disitu kuat dugaan terindikasi ada pidana sebab pengusaha menguasai lahan negara untuk keuntungan pribadi atau korporasi,” kata Arif.

Mungkin kata Arif merujuk kasus Duta Palma Group, yang diproses Jaksa Agung dan menangkap taipan Surya Darmadi, di Riau, “namun kalau tak ada aral melintang kita akan buat laporan indikasi pelanggaran hukum nya ke Kejati Riau,” pungkasnya.**