LKLH SUMUT Klarifikasi Ke 2, Pihak PT. GGR Belum Beri Jawaban Bangun Property Pakai SPPL
Kabar Medan - Menindaklanjuti surat LKLH Sumut minta klarifikasi yang telah disampaikan ke Pihak PT. Greenland Garden Realty ( PT. GGR) berkantor di Mall Manhattan Lantai II Jl. Gatot Subroto Medan. Rabu (5/4/2023)
Indra Mingka mengatakan Sekitar Pukul 12.00 kurang siku, kami mendatangai kantor Vienna di lantai II dan bertemu kembali dengan Ibu Vitri dan beliau mengarahkan kekantor Manegmen PT. GGR yg berada dibelakang toko Gramedia dilantai yang sama.
Berketepatan pukul 12.00 kantor manegmen PT. GGR lagi istrahat dan akan buka kembali pukul 13.00 wib.
Setelah buka pukul 13.00 Wib, Indra Mingka dari LKLH Sumut dan Awak media KabarRiau.Com mendatangi kantor PT. GGS, diruang tamu diterima pegawai bernama Ibu Henny,
"LKLH SUMUT telah mengirimkan surat mohon klarifikasi ke Direktur Utama PT. GGR dengan 2 kali pengiriman, pengiriman pertama melalui JNE tgl 30 Maret 2023 diterima Ibu Henny dan Pengiriman kedua melalui ibu Vitri yang berada dikantor Vienna," ungkapnya
Lanjut Indra mengatakan bahwa Hasil Informasi yang disampaikan Ibu Henny Bahwa pihak petinggi PT. GGS sedang kegiatan luar dan sore baru selesai, ibu Henny juga minta no. Kontak yang bisa dihubungi,
Permasalahan yang mau di klarifikasi oleh LKLH Sumut bersama Awak Media KabarRiau.Com menyangkut Persetujuan Lingkungan dan Surat Pernyataan Penggelolaan Lingkungan (SPPL) tgl 05 April 2021 tentang pembangunan perumahan property komersil Vienna Botanical Living seluas 19 Ha di Jl. Jamin Ginting Kel. Kau Chi Kota Medan.
"LKLH Sumut berharahap pihak PT.GGS bersedia untuk memberikan klarifikasi agar semua duduk permasalahan bisa menjadi terang benderang dan mendapat jawaban yang jelas sehingga tidak menimbulkan salah paham.
Sesuai menurut surat yang disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Medan No. 503 / DPMPTSP / 5946, tgl 02 / 11/ 2022 bahwa SPPL terbit tgl 05 April 2021" katanya
LKLH Sumut merasa heran dan aneh bahwa pembangunan perumahan diareal cukup luas hanya memiliki SPPL,
Penjelasan LKLH Sumut bahwa jika per tanggal 05 April 2021 terbit SPPL pastinya perolehan Persetujuan Lingkungan melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Permen LHK No. 04 Thn 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021.