Merasa Aneh Dan Heran Hanya Miliki SPPL, LKLH Sumut Minta Klarifikasi PT Greenland Garden Realty

Merasa Aneh Dan Heran Hanya Miliki SPPL, LKLH Sumut Minta Klarifikasi PT Greenland Garden Realty

Photo : Pembangunan perumahan Vienna Botanical Living jl. Jamin Ginting di kelurahan Lauchi Kota Medan.

Kabar Medan - Pihak PT. Greenland Garden Realty yang disurati oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumut tidak meresfon surat klarifikasi yang disampaikan menyangkut kegiatan pembangunan perumahan  Gedung Hunian seluas 19 Ha,

Indra Mingka dari LKLH Sumut sudah mendatangi kantor PT. Greenland Garden Realty dilantai 2 Mall Manhattan Jl. Gatot Subroto Medan, 

Karena surat pertama yang dilayangkan menurut salah seorang pegawai dikantor itu bahwa surat belum sampai, maka surat klarifikasi kembali kami sampaikan untuk kedua kalinya, 

Dari surat klarifikasi ke-2 yg disampaikan pada tgl 3 April 2023  sebagai mana  pemberitaan sebelumnya 
Berjudul : LKLH Sumut Datangi Kantor PT. Greenland Garden Realty
https://www.kabarriau.com/berita/8993/lklh-sumut-datangi-kantor-pt-greenland-garden-realty

Nampaknya pihak Pengembang PT. Greenland Garden Realty tidak meresfon balik surat yang disampaikan menyangkut perizinan pembangunan perumahan Vienna Botanical Living jl. Jamin Ginting di kelurahan Lauchi Kota Medan.

LKLH Sumut telah menemukan bahwa Persetujuan Lingkungan dan Dokumen Kajian Lingkunga yang dimiliki oleh pengembang PT. Greenland Garden Realty dalam membangun property hanya memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan ( SPPL), 
.
Sesuai menurut surat yang disampaikan oleh Dinas  Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kota Medan No. 503 / DPMPTSP / 5946, tgl 02 / 11/ 2022 bahwa SPPL terbit tgl 05 April 2021,

LKLH Sumut merasa heran dan aneh bahwa pembangunan perumahan diareal cukup luas hanya memiliki SPPL, 

Penjelasan LKLH Sumut bahwa jika per tanggal 05 April 2021 terbit SPPL pastinya perolehan  Persetujuan Lingkungan melalui Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui Online Single Submission (OSS) sesuai Permen LHK No. 04 Thn 2021 dan PP No. 22 Tahun 2021. 

Ketika Pemohon atau Pemerakarsa mendaftar secara OSS dengan  melengkapi seluruh persyaratan yang diminta sistem maka akan terbitlah Izin Persetujuan Lingkungan, 

Lebih lanjut dalam Izin Persetujuan Lingkungan yg telah terbit Pihak Pemohon diminta untuk menyusun dokumen Kajian Lingkungan setingkat SPPL sesuai dengan permohonan sebagai syarat dengan  menyampaikannya ke DPMPTSP Kota Medan

Setelah diverifikasi oleh DPMPTSP Kota Medan dan menyatakan berkas  lengkap maka terbitlah Surat Keputusan Persetujuan Lingkungan,

Analisa LKLH Sumut menduga ada hal yang janggal dalam kajian lingkungan hidup yg disampaikan oleh PT. Greenland Garden Realty ke OSS dan DPMPTSP Medan sehingga Terbitnya SPPL.

Untuk itulah makanya LKLH Sumut meminta klarifikasi dengan PT. Greenland Garden Realty tapi nampaknya belum ada tanggapan.**