Pertamina Dumai Meledak

Maraknya Kecelakaan Kerja di Riau Dijawab Disnakertrans Begini?

Maraknya Kecelakaan Kerja di Riau Dijawab Disnakertrans Begini?

Kabar Pekanbaru - Maraknya kecelakaan kerja belakangan di sejumlah perusahaan di Riau, membuat sejumlah kalangan mempertanyakan hal ini terutama terkait pengawasan K3 yang dilakukan oleh Disnakertrans Riau.

Dikonfirmasi Dr. H. Imron Rosyadi, ST., MH selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, melalui Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rival Lino, menjawab  terhadap beberapa insiden kecelakaan kerja yang sering terjadi belakangan ini di wilayah Riau.

Ketika ditanya, “apa saja yang telah dilakukan Disnakertrans Riau sesuai kewenangannya terkait maraknya kecelakaan kerja di wilayah Riau? Sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja”, Rival menjawab “berdasarkan UU no 1/70 pengawas ketenagakerjaan mengawasi terlaksananya UU keselamatan kerja sesuai pasal 5, dan dibantu oleh ahli K3 ditempat kerja masing-masing,” jawab Rival, dilihat redaksi kabarriau.com Selasa (4/4/23).

Terkait  khusus, peristiwa ledakan di Kilang Minyak Pertamina Dumai apak fungsi dan tugas Disnakertrans sudah sesuai Undang Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jawab Rival, “untuk ledakan di PT. KPI pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan berdasarkan UU No 1 tahun 1970, untuk UU migas itu kewenangan kawan- kawan Kementerian ESDM,” katanya.

Kemudian ditanya lagi “apakah peran dan fungsi Disnakertrans Riau sesuai Permenakertran dan undang-undang, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)” dijawab Rival, “peran Disnakertrans melalui pengawasan ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang wajib melakukan sistem manajemen K3 (SMK3), dan terhadap pelaksanaan P2K3 terhadap perusahaan yang mempekerjakan 100 Tenaga kerja atau lebih atau kurang dari 100 memiliki resiko bahaya besar”.

Pertanyaan selanjutnya, “jika tidak ada laporan, apakah fungsi pengawasan K3  tidak berjalan?”, kembali Rival yang saat ini sedang Diklat menjawab, “fungsi pengawasan ketenagakerjaan adalah pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan, jadi jika tidak ada laporan maka pengawas melakukan pembinaan berdasarkan rencana kerja baik norma kerja maupun norma K3,” katanya.

Pertanyaan terakhir yang dengan lapang dada dijawab Rival, “apakah semua para pelaku usaha di Riau sudah menjalankan SOP K3,? Memiliki sertifikasi?, Menjalankan Training / Pelatihan K3?, kata Rival menjawab ini, “jika pertanyaan apakah seluruhnya sudah atau belum tentu perlu dilakukan asesmen, dan kita selalu lakukan pemeriksaan baik personil yg berlisensi dan proses pekerjaan harus sesuai SOP,” katanya.

Untuk diketahui jelas Rical, Disnakertrans Prov Riau hanya memiliki 36 pengawas ketenagakerjaan, sementara mereka harus mengawasi 18.500 perusahaan (data wajib lapor) di provinsi Riau.

Pungkasnya, sedangkan Permenaker 33 tahun 2016 mengatakan 1 pengawas ketenagakerjaan hanya dapat melakukan pembinaan / pemeriksaan dalam 1 bulan sebanyak 5 perusahaan.

“Masih sangat kurang ideal antara jumlah pengawas dan jumlah perusahaan yang diawasi,” pungkasnya, Selasa (4/3/23).

Sementara itu Dikonfirmasi Area Manager Comm Rel & CSR Kilang Dumai, Agustiawan, MInggu (2/4/23) terkait laporan laporan secara berkala terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau, sampai berita ini rilis Selasa (4/4/23) tidak menjawab.

Bahkan ketika ditanya terkait apakah fungsi pengawasan K3 tidak berjalan yang dilakukan oleh Disnakertrans Riau terhadap insiden kecelakaan kerja di Kilang Pertamina Dumai yang baru saja terjadi beliau terkesan membisu.**