SK Pemberhentian Dari Gubernur Riau Dibatalkan ! Hj. Rusmanita Anggota DPRD Rohil Kalahkan Gubernur Riau Dalam Gugatan PTUN. Ini Hasilnya
Rohil - Perjuangan Hj. Rusmanita selaku Anggota DPRD Kabupten Rokan Hilir dari Partai PDIP bersama kuasa hukum Kalna Surya Siregar SH menggugat orang nomor satu di Provinsi Riau terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) akhirnya berbuah hasil. Pasalnya Hakim PTUN Pekanbaru mengabulkan gugatan tersebut. Putusan dibacakan pada 29 Maret 2023.
Dalam gugatan PTUN itu, orang nomor satu di Provinsi Riau (Gubernur Riau) sebagai Tergugat 1 dan Tergugat II Intervensi, Kurniawan Syahputra SH. Sementara dari pihak Penggugat yakni Hj. Rusmanita . Diketahui gugatan tersebut didaftarkan pada Nomor Perkara 65/G/2022/PTUN.PBR, Kamis, 15 Desember 2022.
Putusan Hakim PTUN Pekanbaru yang Amar Putusannya, Mengadili: Penundaan. Menolak permohonan penundaan Penggugat.Eksepsi: Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Riau Nomor. Kpts.1679/XI/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir atas nama Rusmanita Masa Jabatan 2019-2024.
Kemudian Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Riau Nomor. Kpts.1679/XI/2022 tanggal 14 November 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir atas nama RUSMANITA Masa Jabatan 2019-2024. Keputusan Gubernur Riau Nomor. Kpts.1869/XII/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas nama Kurniawan Syahputra, S.H. Masa Jabatan 2019-2024.
Baca Juga :
Terpisah, saat disampaikan Kuasa Hukum dari Padepokan Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & REKAN yang disampaikan Kalna Surya Siregar SH , bahwa Putusan PTUN Pekanbaru tersebut bentuk teguran keras bagi Kurniawan Syahputra. “Kita sebagai masyarakat Provinsi Riau wajib memahami untuk sampai pada kekuasaan sejatinya kita harus menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat dan budaya melayu Riau sebagai karakteristik Provinsi Riau sebagaimana ditegaskan dalam UU Tentang Provinsi Riau” tambah Kalna Surya Siregar.
Pada saat ditanya bagaimana eksekusi/pelaksanaan terhadap Putusan PTUN apabila ada pihak yang menempuh upaya hukum banding dalam perkara tersebut?” Secara optimis Kalna Surya Siregar menegaskan bahwasanya UU Peradilan TUN mengatur tentang hak menempuh upaya hukum, sedangkan UU Administrasi Pemerintahan memberikan pilihan kepada orang-orang tertentu seperti kami Kalna Surya Siregar dalam melaksanakan UU tersebut.
Intinya kita harus berhati-hati menjalani kehidupan ini karena yang kita lakukan terhadap orang lain niscaya akan segera kembali menimpa kita. Dalam beberapa hari ini kami akan berkoordinasi dengan Tim Hukum Hj. Rusmanita di Kantor Hukum Cutra Andika Siregar SH & REKAN, setelah itu kami pasti mempidanakan siapa pun yang menghalangi pelaksanaan kebenaran, termasuk Kurniawan Syahputra.
Kita menghormati pendapat yang disampaikan, namun jangan halangi pendapat kami untuk mempidanakan pihak tertentu dalam perkara ini. Tutup Kalna Surya Siregar dengan gaya candaannya.