Indah Sari Karo Karo Sebut Bangunan Di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Langgar Perda

Indah Sari Karo Karo Sebut Bangunan Di Duga Pabrik Jl Flamboyan Medan Langgar Perda

Photo : Indah Sari Karo Karo Anggota Partai Buruh

Kabar Medan - Indah Sari Karo karo, anggota Partai Buruh Kota Medan, berencana mempertanyakan kepada Walikota Medan tentang keberadaan bangunan yang menyerupai pabrik yang ada di Jl. Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Rabu (29/3/2023)

Indah Sari mengatakan sepengetahuan dirinya berdasarkan Perda Kota Medan No. 1 tahun 2022, Kecamatan Medan Tuntungan tidak termasuk kecamatan yang merupakan wilayah industri.

"Bangunan tersebut berada bukan di kawasan industri itu jelas langgar Perda bang," ungkapnya

Menurut Ibu yang juga merupakan  pendeta ini, industri sesuai Perda tersebut diatas seharusnya berada di medan labuhan, medan marelan, medan belawan, medan sunggal dan medan deli. 

Untuk itu dalam waktu dekat dia akan melayangkan surat konfirmasi kepada walikota Medan terkait hal tersebut. 

"Kita akan surati Walikota Medan agar Pemko Medan menyetop bangunan tersebut," katanya

Dia juga menyarankan agar warga pun mengkonfirmasi kepada walikota terkait hal ini, sebab rencana tata ruang sudah disahkan dalam Perda, sehingga wajib dipatuhi siapa saja.

"Tidak ada yang kebal hukum,  semua harus tunduk dan patuh pada perda," pungkasnya. **