SE Walikota Terkesan Diabaikan, Karaoke Malam Bulan Ramadhan Yuk

SE Walikota Terkesan Diabaikan, Karaoke Malam Bulan Ramadhan Yuk

Kabar Pekanbaru - Surat Edaran (SE) Penjabat Walikota Pekanbaru Muflihun, SSTP MAP, pada tanggal 21 Maret 2023 “SE Nomor 11/SE/2023” yang berisi pedoman aktivitas pada bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah di Kota Pekanbaru ternyata tak menyentuh sejumlah hiburan malam.

Dalam jabaran SE tersebut terkait Tempat Hiburan Malam di Kota Pekanbaru wajib meniadakan aktivitasnya di Bulan Suci Ramadhan.

"Tempat Hiburan Umum seperti Karaoke, Pub dan Klab Malam/diskotik ditutup selama Bulan Ramadhan".

Pantauan awak media di sejumlah lokasi beberapa Pub dan Klab masih beroperasional bebas, terpantau pada Minggu (26/03/23)  hiburan yang masih buka yaitu: MP Club Pekanbaru dan Pub & KTV Grand Dragon, dan Gold Dragon Pekanbaru.

Bahkan dicoba melakukan cek langsung melalui sumber yang bebas memasuki hiburan malam itu, mereka mendapat kiriman jam operasional masing-masing tempat hiburan malam itu.

  1. Dragon ; Pub : 21.30 - 03.00 WIB. KTV : 18.00 - 04.00 WIB.
  2. GOLD Dragon (Hollywings) PUB & KTV : 18.00 - 00.00 WIB
  3. Mp club ; PUB & KTV : 21.00 - 04.00 WIB, Tanggal 04 April Closing Party.

Dikonfirmasi pada sejumlah pengelo karaoke tersebut, Asun dan Lesna beliau tak menjawab.