Di Ponorogo Juga Ditangkap Pelaku dan Uang Serangan Fajar Caleg

Di Ponorogo Juga Ditangkap Pelaku dan Uang Serangan Fajar Caleg

Kabar Ponorogo - Setelah Polisi mengamankan uang "serangan fajar", kini giliran Bawaslu Ponorogo juga mengamankan barang bukti uang senilai Rp 66 juta dari salah seorang tim sukses caleg.

Di dalam daftar penerima yang dikasih uang sudah terdata, total ada 1.500 orang dengan estimasi per orang Rp 70 ribu.

Dikabarkan Bawaslu menyita uang puluhan juta itu dari 15 orang yang membawa pecahan Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, sudah dibendel Rp 20 ribu ada 3 dan selembar Rp 10 ribu. Mereka adalah orang-orang yang diberi tugas menyebar uang ini dalam rangka dugaan serangan fajar.

Divisi Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Ponorogo Marji Nurcahyo menyebutkan, awalnya ada laporan masyarakat tentang adanya pembagian uang sekaligus untuk mencoblos caleg yang maju ke DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten di Desa Sendang, Kecamatan Jambon.

"Kita juga akan melakukan kajian lebih lanjut bersama Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu)," terangnya, Selasa (16/4/19).

Menurut Marji, orang yang diamankan untuk dimintai keterangan bersikap kooperatif. Pihaknya juga bakal melakukan pemanggilan kepada caleg yang dicatut namanya.

Caleg atau peserta kampanye terbukti melanggar dikenakan pidana pemilu pasal 523 ayat 2 dengan masa hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.**