Susi Pudjiastuti; Bukber yang Dilarang Presiden Itu Kalau Pakai Anggaran Pemerintah

Kabar Jakarta - Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama (Bukber) dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.
Perihal arahan tersebut terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan ini mendapat kritikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang menilai pemerintah sangat gegabah dalam mengeluarkan aturan larangan buka bersama selama Ramadhan 1444 H dikritik, namun pandangan berbeda dinyatakan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dari Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
“Pak Presiden benar, memang harus dilarang. Kenapa Buka bereng dalam bulan puasa saja mengapa harus dari anggaran,” kata Susi dalam Cuitannya yang dilhat redaksi kabarriau.com Sabtu (25/3/23).
Walau sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini, namun ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk buka bersama (Bukber) itu.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Berikut ini poin-poinnya:
- 1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- 2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
- 3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski kini dilarang, ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk buka bersama. Hal tersebut diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP seperti dilihat Jumat (24/3/2023).**