Protes Ganti Rugi Terhadap PT. PHR! Siswadja Muljadi Pasang Spanduk Dilokasi Bangunan Pipa 

Protes Ganti Rugi Terhadap PT. PHR! Siswadja Muljadi Pasang Spanduk Dilokasi Bangunan Pipa 

Rohil  -  Siswadja Muljadi panggilan akrab Abang Aseng selaku pemilik lahan 4.588,5 meter terletak di Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir terpaksa memasang spanduk bentuk protes kepada PT Pertamina Hulu Rokan        ( PT. PHR ).

Spanduk tersebut bertuliskan " DILARANG MASUK , Bangunan ini Berdiri Di atas Lahan Masyarakat dan Belum Diganti Rugi Oleh PT PHR  yang dibentangkan diareal lahan miliknya dilokasi di Dusun Sepakat Kepenghuluan Bangko Jaya Kecamatan Bangko Pusako baru -baru ini.

Diketahui spanduk protes itu terpasang di pagar besi pembatas bangunan pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan ( PT. PHR ) dipasangkan oleh pemiliknya pada Jumat  24 Maret 2023 siang.

Dalam keterangan Siswaja Muljadi kepada awak media mengatakan sesuai dengan legalitas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) bahwa Objek lahannya yang dibangun PT. PHR tersebut berada diatas miliknya yang sampai sekarang belum ada ganti ruginya dari pihak PT.PHR. kata Siswaja Muljadi kepada awak media Sabtu 24 Maret 2023.

Atas dipasangkannya spanduk Tersebut intinya sampai saat ini, Pihak PT PHR belum ada upaya ganti rugi atau kompensasi atas lahan berdasarkan surat SKGR Nomor Reg. Penghulu: 89/SKGR/BJ/2010 tertanggal 8 Juli 2010 . Tutupnya 

Untuk diketahui, Lahan yang dibentang spanduk milik Siswadja Muljadi / Aseng sebelumnya sudah menguggat    PT. PERTAMINA GAS, PT. PATRA DRILLING CONTRACTOR (PT.PDC), PT. WAHANAKARSA SWANDIRI Kepengadilan Negeri Rokan Hilir pada Kamis, 22 September 2022 Terkait Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam Petitum  gugatan tersebut, Menyatakan Tanah Sebagaimana dalam Surat SKGR Nomor Reg. Penghulu: 89/SKGR/BJ/2010 tertanggal 8 Juli 2010 atas nama Siswaja Muljadi adalah SAH milik Penggugat dan Menghukum Para Tergugat (Tergugat-1,2 dan 3) untuk membayar ganti kerugian (ganti-rugi) materiil sebesar yang keseluruhannya berjumlah Rp. 5.000.000.000,- dan Kerugian Immateriil Rp. 10.000.000.000,- 

Selanjutnya,Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat (Tergugat-1,2 dan 3) untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari setiap keterlambatan Tergugat dan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat-1 dan Turut Tergugat-2) secara tanggung-renteng  melaksanakan putusan  perkara ini. 

 Gugatan Siswadja Muljadi / Aseng masih bergulir dengan agenda Sidang Putusan Majelis Hakim secara elitigasi yang akan dibacakan pada 28 Maret 2023. Terlampir dalam SIPP PN Rokan Hilir.